- Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal membatalkan rencana aksi demo buruh di kantor Kemenkeu pada Kamis, 9 Juli 2026.
- Pembatalan aksi terjadi setelah adanya pertemuan dan itikad baik dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu.
- Said Iqbal mendesak pemerintah menghapus pajak JHT, THR, pesangon, dan pensiun sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan bagi para buruh.
Suara.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal memastikan demo buruh yang rencananya digelar Kamis besok di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) batal dilakukan.
Berdasarkan info yang beredar, aksi buruh di Kemenkeu ini menuntut soal pajak Jaminan Hari Tua ke Menkeu Purbaya. Rencananya demo buruh ini bakal diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 orang..
Pembatalan aksi buruh di Kemenkeu itu diputuskan usai Said Iqbal bertemu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu pada Rabu (8/7/2026) siang tadi.
"Oh iya, aksi besok ini dipimpin oleh Sudar Suparno ini, samping kiri saya, dibatalkan. Karena sudah ada titik temu, sudah ada good faith, itikad baik dari Pemerintah," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini memandang kalau meskipun dirinya sudah menjadi bagian dari Pemerintah, komunikasi dengan Purbaya menunjukkan kalau koordinasi antar Pemerintah terjalin baik.
"Walaupun saya setingkat Menteri, tapi kan saya tidak punya kewenangan untuk menggerakkan kementerian dan kelembagaan. Tugas saya adalah menggunakan lobi-lobi, meyakinkan, dan nanti melaporkan pada Presiden. Dengan demikian, aksi dibatalkan," umbar dia.
Usai bertemu Menkeu Purbaya, Said Iqbal mengatakan kalau dirinya meminta untuk menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, hingga manfaat pensiun.
"Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh. Pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting, ada dua berarti jaminan sosial kita yang kena pajak. Satu jaminan hari tua, JHT. Dua jaminan pensiun," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Saiq Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menilai kalau JHT adalah tabungan sosial. Makanya perlakuan terhadap tabungan sosial harus berbeda dengan tabungan komersial.
Baca Juga: Negara Mau Pajak Kreator, Tapi Birokrasinya Masih 'Gagap' Digital?
"Tabungan sosial harusnya bebannya adalah di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya, seperti tabungan komersial," lanjutnya.
Ia juga meminta pajak progresif JHT dihilangkan. Sebab ketika pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) justru bisa kena pajak hingga 30 persen setelah mengambil tabungan JHT.
"Karena orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, kemudian kerja, kemudian ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif. Itu yang kawan-kawan keluhkan oleh para netizen itu. Ada yang 0%, 5%, 15%, bahkan 30%," paparnya.
Said Iqbal juga menyampaikan ke Purbaya soal ambang batas JHT Rp 50 juta yang tak kena pajak, di mana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
Dalam regulasi itu, tabungan JHT dengan nominal di bawah Rp 50 juta tidak akan dikenakan pajak. Namun Said Iqbal menilai kalau aturan itu dibuat 17 tahun lalu.
Ia lalu berpacu pada harga emas, di mana tahun 2009 uang Rp 50 juta setara 152 gram emas. Sedangkan di 2026 ini, harga 152 gram emas bisa tembus Rp 400 juta.
"Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya 400 juta ke atas. Patokan kita kan emas," imbuhnya.
Lebih lanjut Said Iqbal meminta pajak THR, pensiun, dan pesangon dihapus Pemerintah. Sebab itu semua dianggapnya sebagai dana 'pertahanan' terakhir untuk buruh.
"Yang lain adalah kami minta pajak THR, pajak pensiun, dan pajak pasangon, yang merupakan pendapatan pertahanan terakhir buruh juga di-nolkan. Karena itu kan perlindungan negara kepada rakyatnya. Kenapa harus dipajakin? Dua hal itu yang sampaikan," jelas Said Iqbal.
Berita Terkait
-
Negara Mau Pajak Kreator, Tapi Birokrasinya Masih 'Gagap' Digital?
-
Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta
-
Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Fondasi SDM Masa Depan, Kualitas Pendidikan Anak Sejak Dini Jadi Sorotan
-
Ikut Kunker ke New York, Anak Menteri PU Bernama Aurellia Ternyata Bekerja di Vale Indonesia
-
Explainer: Menteri PU 'Dinas Bareng Keluarga' ke Amerika Bertepatan Final Piala Dunia
-
BEI Akan Ajak Ngobrol S&P Dow Jones Indices Setelah Indonesia Diancam Turun Kelas
-
Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta
-
Emiten Pertahankan Posisi FTSE Russell ESG Rating, Saham AVIA di Zona Hijau
-
WIKA, WSKT hingga INAF Masuk Daftar Hitam BEI, Terancam Delisting
-
Ancaman Phishing Makin Ganas, Kaspersky Blokir 140 Juta Serangan dalam Tiga Bulan
-
Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus
-
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Kasta Indonesia, Soroti Transparansi Bursa