- Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 sebagai pedoman pengembangan ekonomi kreatif jangka panjang nasional.
- Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 bertujuan memperkuat ekosistem, talenta, dan daya saing daerah melalui kebijakan yang inklusif serta adaptif.
- Pemerintah menambah empat subsektor baru sehingga total terdapat dua puluh satu sektor ekonomi kreatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Suara.com - Pemerintah menyusun Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 sebagai strategi pembangunan ekraf melalui penguatan ekosistem inklusif berbasis kekayaan intelektual untuk memperkuat talenta, daya saing usaha, serta menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan Rindekraf 2026-2045 merupakan arah pembangunan dan kebijakan jangka menengah dan panjang dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif nasional.
“Enam hari yang lalu, tanggal 2 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045. Dan peraturan presiden ini menjadi tonggak penting yang memberikan arah pembangunan ekraf nasional untuk jangka menengah panjang,” kata Riefky di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Riefky mengatakan Rindekraf disusun berdasarkan amanat Undang-undang No 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang tertuang dalam pasal 25 dan 26 untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan ekraf.
Amanat ini memastikan bahwa arah pembangunan ekraf terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, sehingga setiap daerah memiliki rujukan yang jelas untuk mengembangkan potensi kreatifnya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Riefky menjelaskan Rindekraf disusun dengan nilai dasar inklusif, dengan memperhatikan keberagaman pelaku dan ekosistem ekraf baik dari sisi subsektor usaha, gender, skala usaha, demografi, tingkat perkembangan maupun karakteristik wilayah.
Selain itu juga adaptif yang menyesuaikan perkembangan teknologi digital dan dinamika industri agar tetap relevan dengan kebutuhan ekraf masa depan, serta implementatif yang diturunkan ke dalam perencanaan aksi yang disusun sesuai sumber daya yang dimiliki oleh Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Program.
Ia juga mengatakan Rindekraf berguna bagi pelaku ekraf untuk memberikan kepastian kebijakan, penguatan talenta, perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, serta perluasan akses pasar dan pembiayaan.
Dalam Rindekraf juga dicantumkan tambahan 4 subsektor baru yang masuk ke klaster sektor ekraf desain, dan teknologi dan konten digital, menambah kekayaan subsektor ekraf lainnya yang sudah ada menjadi 21 subsektor.
Baca Juga: Kemnaker dan Kemenekraf Kolaborasi Perluas Peluang Kerja di Industri Ekonomi Kreatif
“Jadi kalau sebelumnya 17 subsektor, sekarang ada tambahan 4 subsektor. Yang pertama adalah modifikasi otomotif, semacam custom, kemudian teknologi baru, termasuk AI, blockchain, big data, cyber security, dan lain-lain. Kemudian konten digital, termasuk konten kreator, afiliator, live commerce, dan juga sulih suara atau voice over,” katanya.
Penyusunan Rindekraf dilakukan dengan semangat kolaboratif bersama 26 kementerian lembaga, dengan ketua pengarah dari Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dan bertindak sebagai pelaksana ketua harian adalah Kementerian Ekonomi Kreatif, serta 20 kementerian lembaga lainnya sebagai penanggung jawab program.
Riefky berharap melalui arah kebijakan Rindekraf dapat memperkuat ekosistem ekraf dan menjawab tantangan industri kreatif di masa depan sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah.
Penulis: Freesia Aryunia
Berita Terkait
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan
-
Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?
-
BTN dan BPS Berkolaborasi Hadirkan Solusi Berbasis Data Guna Perluas Akses Kepemilikan Rumah
-
Transaksi Olein Tembus Rp7,3 Triliun dan Timah Rp2,6 Triliun di Tengah Gejolak Global
-
Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan
-
Rupiah Kembali Rp18.000, Mata Uang RI Melemah Akibat Kasta IHSG Turun?
-
Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya
-
Fondasi SDM Masa Depan, Kualitas Pendidikan Anak Sejak Dini Jadi Sorotan
-
Ikut Kunker ke New York, Anak Menteri PU Bernama Aurellia Ternyata Bekerja di Vale Indonesia
-
Explainer: Menteri PU 'Dinas Bareng Keluarga' ke Amerika Bertepatan Final Piala Dunia
-
BEI Akan Ajak Ngobrol S&P Dow Jones Indices Setelah Indonesia Diancam Turun Kelas