Bisnis / Keuangan
Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:35 WIB
Ilustrasi influencer kripto. (Pexels/RDNE Stock project)
Baca 10 detik
  • Peran influencer kripto semakin besar, tetapi tidak semua memiliki kompetensi sehingga berisiko memicu misinformasi dan merugikan masyarakat.
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mewajibkan influencer sektor jasa keuangan, termasuk kripto, memiliki sertifikasi kompetensi.
  • Aturan ini diharapkan meningkatkan kualitas edukasi, memperkuat perlindungan konsumen, dan membangun ekosistem kripto yang lebih sehat serta tepercaya.

"Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," lanjutnya menambahkan.

Selain itu, POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan influencer.

Dalam kegiatan pemasaran, PUJK diwajibkan memastikan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka, hanya mempromosikan produk yang telah memperoleh izin, memiliki kompetensi yang memadai, serta mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi, serta harus menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.

Aloysia menyebutkan kebijakan tersebut juga sejalan dengan kebutuhan industri yang selama ini mendorong keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen.

Menurutnya, kolaborasi yang sehat antara regulator, pelaku usaha, dan influencer akan menjadi langkah penting bagi pertumbuhan industri kripto nasional dalam jangka panjang.

"Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," tutupnya.

Load More