- Bursa Efek Indonesia menerapkan metodologi baru penyaringan saham High Shareholding Concentration berbasis rasio dampak harga mulai Juli 2026.
- Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengimbau investor agar tetap rasional menanggapi penyesuaian sistem pengawasan untuk menjaga stabilitas pasar.
- Penerapan formula baru tersebut meningkatkan jumlah emiten dalam radar pengawasan konsentrasi kepemilikan menjadi total 51 saham perusahaan.
Suara.com - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta para pelaku pasar modal untuk menyikapi secara tenang dan tidak panik terhadap langkah penyesuaian metodologi penyaringan saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Parameter berbasis rasio dampak harga ini sengaja diterapkan untuk menyaring deretan saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan terlampau pekat di pasar.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam bertransaksi di lantai bursa. Langkah pembenahan sistem pengawasan ini diharapkan tidak memicu respons emosional yang dapat merugikan portofolio investor itu sendiri.
"Kami mengimbau para investor untuk senantiasa mengedepankan rasionalitas dalam setiap pengambilan keputusan investasi. Perhatikan selalu faktor fundamental fundamental emiten serta selaraskan dengan profil risiko masing-masing individu," ujar Jeffrey saat memberikan keterangan resmi di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Jeffrey menambahkan bahwa pembaruan formula sistem HSC ini merupakan wujud nyata dari komitmen jangka panjang bursa dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi.
Langkah pengetatan ini berjalan selaras dengan agenda reformasi pasar modal yang tengah masif digulirkan oleh BEI.
"Upaya pembenahan regulasi pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan transparansi yang lebih baik sekaligus memperkuat sistem proteksi hukum terhadap investor publik," jelasnya.
Mekanisme Penyaringan Baru untuk Saham Kakap
Dalam implementasi sistem teranyar ini, otoritas bursa secara khusus membidik emiten yang mengantongi nilai kapitalisasi pasar (market capitalization) besar, yakni di atas ambang Rp10 triliun.
Baca Juga: OJK Rilis Aturan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Kini Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala
Sistem baru ini mengintegrasikan variabel price impact ratio sebagai instrumen penyaringan mutakhir dalam alur pengawasan siber bursa.
"Kami telah merampungkan revisi atas metodologi penentuan High Shareholding Concentration. Terdapat penambahan satu kriteria baru, yaitu price impact ratio yang diaplikasikan pada seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Bagi saham-saham yang terdeteksi memiliki price impact ratio tinggi, sistem akan langsung melakukan screening mendalam guna memetakan ada atau tidaknya indikasi HSC," papar Jeffrey.
Dalam operasionalnya, manajemen bursa akan senantiasa menerapkan berbagai faktor pemicu (trigger factors) untuk mengawal jalannya aktivitas transaksi harian.
Ketentuan pengawasan ini bersifat mengikat secara menyeluruh terhadap semua saham dan akan dieksekusi secara situasional sesuai dengan dinamika kebutuhan pengawasan di lapangan.
Akumulasi Radar HSC Bertambah Menjadi 51 Saham
Berdasarkan hasil kalkulasi perdana dengan memanfaatkan formula sistem baru tersebut, otoritas menemukan sebanyak 37 saham baru yang terindikasi kuat memenuhi kriteria kepemilikan yang sangat terkonsentrasi.
Masuknya puluhan emiten baru tersebut secara otomatis mendongkrak akumulasi total emiten yang berada di dalam daftar pengawasan radar HSC bursa.
Jumlah emiten dalam kelompok ini melonjak dari yang sebelumnya berada di level minimal, kini membengkak menjadi total 51 saham.
Pihak BEI memastikan bahwa pemantauan ketat akan terus dilakukan secara berkala demi menjamin terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Berita Terkait
-
Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Perkara Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Lacak 'LHKPN Palsu' Febrie Adriansyah
-
Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu