Bisnis / Keuangan
Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Ojk]
Baca 10 detik
  • OJK melimpahkan tersangka HS beserta barang bukti kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife kepada Kejaksaan Negeri.
  • Tersangka HS diduga sengaja mengabaikan perintah OJK terkait kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar.
  • OJK menyita sejumlah aset senilai puluhan miliar rupiah sebagai langkah hukum untuk melindungi hak-hak para pemegang polis.

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 

Ilustrasi asuransi jiwa. [Pixabay]

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Agus Firmansyah menegaskan, sinergi antarlembaga tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemegang polis.

"OJK berkomitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui penegakan hukum yang konsisten, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terpelihara," kata Agus Firmansyah.

Load More