Bisnis / Keuangan
Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Ojk]
Baca 10 detik
  • OJK melimpahkan tersangka HS beserta barang bukti kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife kepada Kejaksaan Negeri.
  • Tersangka HS diduga sengaja mengabaikan perintah OJK terkait kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar.
  • OJK menyita sejumlah aset senilai puluhan miliar rupiah sebagai langkah hukum untuk melindungi hak-hak para pemegang polis.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II), dalam kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus melindungi hak-hak pemegang polis.

Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebagai tersangka. 

Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, mengingat HS tengah menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

Sementara itu, barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa OJK akan terus mengambil langkah hukum secara konsisten terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan.

"OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat," jelas Agus Firmansyah dalam siaran pers yang diterima, Kamis (16/7/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja, mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023. 

Baca Juga: Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet

Dalam surat tersebut, perusahaan diperintahkan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliarberdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. 

Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum OJK terhadap pelanggaran di industri perasuransian.

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

Selama proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah aset yang ditujukan untuk mendukung pemulihan hak-hak pemegang polis. 

Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, serta Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar. 

Selain itu, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk deposito senilai Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Load More