Bisnis / Makro
Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:49 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya menyatakan keterlibatan DPR dalam Bank Indonesia melalui UU P2SK dinilai tidak bermasalah jika dilakukan secara transparan.
  • Aturan dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 memberikan wewenang kepada DPR untuk mengevaluasi kinerja dan menyetujui anggaran Bank Indonesia.
  • Penjelasan tersebut disampaikan oleh Purbaya di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan di Jakarta pada hari Selasa, 4 Agustus 2026.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengomentari soal keterlibatan DPR RI yang dinilai berpengaruh pada independensi Bank Indonesia lewat lewat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menkeu Purbaya sebenarnya sempat mempertanyakan kenapa DPR mesti terlibat dalam kegiatan BI. Dalam penjelasan itu, Purbaya diberikan jawaban kalau wewenang DPR justru malah sampai ke Presiden RI.

"Oh. Jadi gini, saya pernah tanya anggota DPR kenapa sih seperti itu. Dia bilang gini, 'Kalau Menteri Keuangan, Presiden saja bisa dikasih warning keras oleh DPR, kenapa Bank Sentral enggak?' Itu saja," katanya di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, dikutip Selasa (4/8/2026).

Purbaya menilai kalau keterlibatan DPR dalam BI justru tidak masalah, asalkan dilakukan secara transparan.

"Tapi ini kalau dijalankan secara transparan enggak masalah itu," jelas Purbaya.

Keterlibatan DPR dalam BI sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Ilustrasi Bank Indonesia (Unsplash/nimbostratus)

Dalam Pasal 9A UU 4/2026, DPR bisa melakukan evaluasi kinerja kelembagaan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut isinya.

Pasal 9A

(1) Berdasarkan laporan kinerja kelembagaan, DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap:
a. Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 pada angka 58 dalam Pasal 7;
b. Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 pada angka 17 dalam Pasal 8; dan
c. Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 pada angka 29 dalam Pasal 9.

Baca Juga: Purbaya Ngamuk! Sindir Ekonom Asing: Mereka Salah, Saya Pintar!

(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan dan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi.

(3) Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.

Ada pula Pasal 60 Ayat 4-8 UU 4/2026 yang membahas keterlibatan DPR di BI. Berikut isinya:

Pasal 60

(4) Anggaran untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.

(5) Proses persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.

Load More