Dari Tambang hingga Bank, Ini Jejak Perusahaan Korea Selatan di Industri Nikel Indonesia

Kamis, 05 November 2026 | 14:37 WIB
Tiga organisasi masyarakat sipil merilis laporan investigasi bersama dengan tema "Rumah Kami, Nikel Mereka: Dampak Lingkungan dan Sosial dari Industri Nikel di Indonesia dan Tanggung Jawab Rantai Pasok Korea Selatan" di Jakarta, Kamis (5/11/2026). [Suara.com/Yaumal]
BACA 10 DETIK
  • Tiga organisasi masyarakat sipil merilis laporan investigasi mengenai keterlibatan korporasi serta lembaga keuangan Korea Selatan dalam rantai pasok industri nikel Indonesia di Halmahera pada Kamis (5/11/2026).
  • Lonjakan produksi nikel Indonesia menjadi 2,6 juta ton pada 2025 memicu deforestasi masif serta peningkatan ketergantungan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap batu bara.
  • Investigasi mendapati korporasi dan bank asal Korea Selatan terlibat dalam akuisisi tambang, pemurnian, hingga pembiayaan yang menimbulkan pencemaran lingkungan serta sengketa tanah warga.

Proyek Pemurnian: PT Green Eco Nickel (GEN), yang menerima investasi dari EcoPro Group, mengekspor 70.955 ton MHP pada periode September 2024–September 2026, dengan separuhnya diserap oleh EcoPro.

Tiga organisasi masyarakat sipil merilis laporan investigasi bersama dengan tema "Rumah Kami, Nikel Mereka: Dampak Lingkungan dan Sosial dari Industri Nikel di Indonesia dan Tanggung Jawab Rantai Pasok Korea Selatan" di Jakarta, Kamis (5/11/2026). [Suara.com/Yaumal]

Dari sektor perbankan, anak usaha bank Korea Selatan di Indonesia seperti Hana Bank, Shinhan Bank, dan KB Bank tercatat mendanai operasional AKP, termasuk kredit eksplorasi Rp100 miliar dari Shinhan Bank Indonesia.

Sementara itu, transaksi pembiayaan GEN senilai KRW 120 miliar pada 2026 diatur oleh Woori Investment & Securities dengan jaminan penjamin dari EcoPro.

Laporan investigasi juga mendokumentasikan sejumlah masalah lingkungan dan sosial di wilayah sekitar proyek investasi Korea Selatan:

Area Tambang AKP: Terjadi pencemaran sungai, kerusakan tanaman warga, dan pembukaan kawasan hutan untuk tambang.

Kawasan Industri IWIP: Muncul keluhan terkait pencemaran air dan udara, sengketa tanah, hingga ancaman terhadap hak-hak Masyarakat Adat.

Wilayah Bahodopi: Proyek investasi EcoPro Group memicu kekhawatiran masyarakat terkait pembebasan lahan, ganti rugi, dan keberlanjutan sumber penghidupan warga.

Direktur Eksekutif ARC Center, Hyelyn Kim, mendesak korporasi dan lembaga keuangan asal Korea Selatan agar tidak lepas tangan terhadap persoalan lingkungan serta sosial di wilayah tambang nikel Indonesia.

Mengingat eratnya keterlibatan mereka dalam rantai pasok dan operasional industri tersebut, Kim menegaskan bahwa pihak investor maupun pembeli tidak boleh hanya berfokus pada pengamanan pasokan bahan baku dan keuntungan semata.

"Mereka juga harus mengambil langkah-langkah nyata untuk mencegah dan memulihkan dampak buruk yang ditimbulkan," tegas Hyelyn Kim.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com