Suara.com - Arema FC menuai hasil positif usai menundukkan tamunya Barito Putera 3-1 dalam lanjutan Liga 1 2018 pekan ke-32 di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (24/11/2018).
Sejak awal babak pertama, Arema langsung menekan untuk mengincar gol cepat. Sementara tim tamu berkali-kali menggagalkan usaha yang dilakukan anak-anak Singo Edan.
Pada menit ke-10, Arthur Cunha terlibat benturan keras dengan Jayus Hariono karena sama-sama ingin mengamankan bola, akibatnya keduanya harus mendapat perawatan. Namun, tak memengaruhi permainan kedua tim.
Menit ke-17, Arema FC mendapat peluang emas hasil umpan Makan Konate. Sayang Sunarto belum dapat memanfaatkan peluang itu.
Memasuki pertengahan babak pertama, Arema masih sangat kesulitan menerobos pertahanan Barito, karena kokohnya pertahanan tim asuhan Jacksen F Tiago itu.
Usaha tak kenal lelah itu pun membuahkan hasil pada menit ke-29. Sunarto memecahkan kebuntuan timnya lewat sundulan kepalanya yang gagal diselamatkan kiper Barito Putera, M Riyandi.
Unggul satu gol, Arema makin bersemangat melakukan serangan. Gol kedua untuk Arema pun lahir di menit 41. Umpan Dendi Santoso diselesaikan dengan sempurna oleh Makan Konate dan skor berubah 2-0 hingga babak pertama berakhir.
Memasuki 45 menit babak kedua, Barito Putera melipatgandakan serangannya dan memberikan perlawanan untuk memperkecil ketertinggalan.
Laskar Antasari itu pun akhirnya mampu memperkecil skor menjadi 2-1 pada menit ke-61 melalui tendangan Samsul Arif.
Baca Juga: Menang Tipis Atas Sriwijaya, Persija Rebut Puncak Klasemen Liga 1
Mendekati akhir babak kedua, Arena mendapatkan hadiah penalti di menit ke-89. Wasit Dodi Setia Purnama menunjuk titik putih usai Ady Setiawan melakukan handsball di kotak terlarang.
Ahmad Nur Hardianto yang dipercaya sebagai eksekutor tak menyia-nyiakan kesempatan emas ini dan tanpa kesulitan menjebol gawang M Riyandi.
Skor berubah 3-1 dan bertahan hingga wasit menitup peluit panjangnya tanda babak kedua berakhir.
Raihan tiga poin tersebut membawa Arema naik ke posisi kedelapan dengan 44 poin dari 32 laga. Sedangkan Barito Putera ada di peringkat 11 dengan 43 poin.
Berita Terkait
-
Sebelum Hengkang ke Arema FC, Mauro Zijlstra Bicara Obrolan Serius dengan Shin Tae-yong
-
Tak Masuk Skema Shin Tae-yong di Persija, Arema FC Blak-blakan Tampung Mauro Zijlstra
-
Mauro Zijlstra Terdepak dari Skuad Persija, Arema FC Jadi Kesempatan Kedua
-
6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya
-
Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Macan Kemayoran Finis Ketiga di Piala Presiden 2026
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar