Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi berat kepada Persipura Jayapura yang mangkir saat menghadapi Madura lanjutan BRI Liga 1 2021/2022 pada 21 Februari lalu.
Dalam keterangan resmi PT Liga Indonesia Baru, Persipura tidak menghadiri laga tersebut dengan alasan sembilan anggota tim dengan rincian enam pemain serta empat ofisial terpapar Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam surat permohonan Persipura yang tak bisa melakukan pertandingan.
Setelah dilakukan tes PCR ulang oleh PT LIB membenarkan hasil tersebut. Namun, hal itu belum memenuhi regulasi 52 ayat 7 di mana laga bisa ditunda.
Seperti diketahui, dalam Pasal 52 ayat 7 Regulasi BRI Liga 1 2021/2022 laga bisa ditunda andai klub hanya tinggal menyisakan 14 pemain untuk bertanding dikarenakan terpapar Covid-19.
Sementara hasil tes PCR ulang yang dilakukan oleh PT LIB mengeluarkan hasil 21 pemain dan tujuh ofisial negatif Covid-19. Dalam hal ini Persipura tidak hadir bukan karena kejadian luar biasa.
Oleh sebab itu, Komdis PSSI menyatakan Mutiara Hitam --julukan Persipura-- bersalah karena tidak menghadiri pertandingan. Alhasil, sanksi pun diberikan.
Pertama, Persipura dianggap kalah 0-3 dari Madura United dalam laga itu. Lalu, poin yang telah dikumpulkan tim asuhan Alfredo Vera saat ini dikurangi tiga, dan denda Rp250 juta.
Tidak hanya itu, pengurus klub Persipura Arvydas Ridwan Madubun juga tak luput sanksi Komdis. Ia tidak boleh lagi beraktivitas di lingkungan sepak bola PSSI selama 12 bulan dan denda Rp50 juta.
Ridwan Madubun dianggap bersalah karena Berperan aktif menganjurkan dan/atau menyuruh tim untuk tidak hadir dalam pertandingan tersebut.
Baca Juga: Carlo Ancelotti Optimistis Real Madrid Mampu Singkirkan PSG di Santiago Bernabeu
Selain Persipura, PT Liga Indonesia Baru selaku operator juga mendapat sanksi dari Komdis PSSI. PT LIB harus membayar denda Rp250 juta karena pertandingan tersebut tak bisa digelar.
Berikut hasil lengkap Komdis PSSI terkait laga Madura United vs Persipura
1. Tim Persipura
- Kompetisi: BRI Liga 1 2021/2022
- Pertandingan: Persipura Jayapura vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 21 Februari 2021
- Jenis pelanggaran: Tidak hadir di tempat
pertandingan, serta menolak untuk bertanding, meskipun sudah dijadwalkan sebelumnya.
- Hukuman: Kalah 0-3, pengurangan nilai 3 dan denda Rp. 250.000.000
2. Saudara Arvydas Ridwan Madubun
- Kompetisi: BRI Liga 1 2021/2022
- Pertandingan: Persipura Jayapura vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 21 Februari 2021
- Jenis Pelanggaran: Tidak hadir di tempat
pertandingan dan menolak untuk bertanding. Berperan aktif menganjurkan dan/atau menyuruh tim untuk tidak hadir dalam pertandingan tersebut.
- Hukuman: Larangan beraktivitas selama 12 bulan dan denda Rp 50.000.000
3. PT Liga Indonesia Baru
- Kompetisi: BRI Liga 1 2021/2022
- Pertandingan: Persipura Jayapura vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 21 Februari 2021
-Jenis Pelanggaran: Tidak menjalankan regulasi BRI Liga 1 tahun 2021/2022
-Hukuman: Denda Rp. 250.000.000
Berita Terkait
-
Analis: Ancaman Donald Trump Beri Sanksi Ekonomi ke Iran Cuma Bikin Tambah Buruk Keadaan
-
Pekan Depan, Amerika Serikat Umumkan Sanksi Baru untuk Iran yang Belum Pernah Ada
-
Sempat Dikira Gabung Klub Spanyol, Ini Fakta Pahit Marselino Ferdinan di Sevilla
-
FIFA Restui Awaydays di Super League, tapi Persija-Persib dan Arema-Persebaya Tak Masuk Hitungan
-
Erick Thohir Ogah Sepak Bola Wanita Jadi Proyek Sesaat: IWL Harus Berumur Panjang
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9