Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan punya video eksklusif yang disebut sangat krusial mengungkap tragedi Kanjuruhan.
Video itu diperoleh dari salah satu korban sebelum akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia.
Dalam video tersebut, tampak bahwa korban merekam peristiwa di Stadion Kanjuruhan pada saat berlangsungnya pertandingan antara Persebaya Surabaya dan Arema Malang itu sejak ia berada di tribun hingga berada di depan pintu keluar.
"Ada satu (video) yang sangat krusial. Sepanjang pengetahuan kami, ini belum terpublikasi dan video ini memang direkam oleh suporter yang (akhirnya) meninggal," ujar anggota Komnas HAM Choirul Anam dengan suara bergetar menahan tangis saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
"Dia bisa merekam sejak di tribun sampai di titik pintu itu dan direkam (juga). Dia sendiri akhirnya meninggal. Ini memang tribun yang banyak dibicarakan," ucap Anam.
Anam tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail-detail temuan yang diperoleh oleh Komnas HAM setelah memiliki video eksklusif itu.
Komnas HAM akan memuat segala fakta yang mereka temukan itu secara detail dalam laporan akhir yang juga akan disampaikan kepada publik.
Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mewakili Komnas HAM RI menyampaikan ucapan belasungkawa terhadap para korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan itu.
Ia bersama pihak Komnas HAM lainnya lalu berdoa untuk para korban.
Baca Juga: Dapat Video Eksklusif Milik Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Ini Sangat Krusial
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10) malam karena kerusuhan selepas tuntas nya laga klasik "derby Jatim" antara Arema Malang dan Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3.
Setelahnya, sejumlah suporter memasuki lapangan dan dijawab keras oleh petugas pengamanan yang melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun.
Berdasarkan data terkini dari Polri, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan sebanyak 132 orang.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Sudah 59 Nyawa Melayang! Komnas HAM Tagih Janji Pemerintah Urus 100 Ribu Pengungsi Papua
-
Suara Bising 24 Jam dan Teror Limbah: Jeritan Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan ke Jakarta
-
Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi
-
Catatan Merah Komnas HAM, Demo Agustus-September 2025 Jadi Momentum Evaluasi
-
Papua Membara, Komnas HAM Desak Dialog Kemanusiaan Usai Ibu Hamil hingga Pilot AS Tewas
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026