-
Lima terdakwa kerusuhan laga Galatasaray vs Fenerbahce divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara.
-
Jayden Oosterwolde dan Mert Hakan Yandas mendapatkan keringanan berupa penundaan hukuman masa percobaan.
-
Fenerbahce melaporkan anggota dewan Galatasaray atas dugaan perekaman ilegal selama proses sidang elektronik.
Suara.com - Otoritas hukum di Istanbul secara resmi telah menetapkan status hukum bagi lima individu yang terlibat keributan.
Peristiwa pelanggaran hukum tersebut bermula dari tensi tinggi dalam laga derbi antara Galatasaray dan Fenerbahce.
Kejadian yang menyita perhatian publik internasional ini berlangsung pada tanggal 19 Mei tahun 2024 silam.
Majelis hakim di Turki memutuskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindakan yang melanggar norma hukum olahraga.
Keputusan final mengenai hukuman ini dibacakan oleh pihak pengadilan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026.
Di antara daftar nama yang menerima vonis tersebut terdapat dua sosok pilar utama klub Fenerbahce.
Nama pertama yang menjadi sorotan media adalah bek tangguh berkebangsaan Belanda, Jayden Oosterwolde.
Sosok kedua yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah gelandang senior mereka bernama Mert Hakan Yandas.
Selain kedua pemain bintang tersebut terdapat tiga individu lain yang juga menyandang status sebagai terdakwa.
Baca Juga: Pemain Keturunan Indonesia Jayden Oosterwolde Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Ketiganya diidentifikasi sebagai Ertugrul Karanlik bersama dengan Hulusi Belgu serta seorang pria bernama Emre Kartal.
Majelis hakim menetapkan durasi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan bagi seluruh pihak terlibat.
Namun sistem peradilan Turki memberikan kebijakan khusus berupa penundaan pengumuman putusan secara resmi kepada mereka.
Kebijakan ini memungkinkan para terdakwa untuk tidak langsung masuk ke dalam sel tahanan negara tersebut.
Terdapat syarat mutlak yakni mereka tidak boleh melakukan pelanggaran pidana apa pun selama masa percobaan.
Jika komitmen tersebut dilanggar maka status hukuman penjara yang tertunda akan segera dieksekusi oleh jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bintang Muda Persija Jakarta dan Persib Bandung Dominasi Skuad Timnas Indonesia U-20
-
Eks Andalan STY Sebut Super League Lebih Baik Dibanding Divisi Dua Belanda, Kok Bisa?
-
Kevin Diks Menggila! Bek Timnas Indonesia Ini Jadi Mesin Gol Asia di Bundesliga
-
Stop Rasisme! Mikael Alfredo Tata Korban Serangan Rasial, Persebaya Pasang Badan
-
2 Pemain Timnas Indonesia Jadi Termahal di Liga 1, Salah Satunya Kalahkan Eks PSG
-
Benarkah Striker Iran Mehdi Taremi Angkat Senjata Lawan AS-Israel? Begini Faktanya
-
Pelatih Brasil Tiba-tiba Sodorkan Gelandang 23 Tahun untuk Jadi Andalan Timnas Indonesia
-
11 Laga Tak Terkalahkan, Carrick Haramkan Pemain Manchester United Lakukan Hal Ini
-
Ricuh Copa Del Rey! Polisi Dituding Membiarkan Bus Atletico Madrid Diserang Ultras Barcelona
-
Persija Buka Suara Dituding Berbuat Macam-macam, Panpel Bantah Diskriminasi ke Borneo FC