-
Lima terdakwa kerusuhan laga Galatasaray vs Fenerbahce divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara.
-
Jayden Oosterwolde dan Mert Hakan Yandas mendapatkan keringanan berupa penundaan hukuman masa percobaan.
-
Fenerbahce melaporkan anggota dewan Galatasaray atas dugaan perekaman ilegal selama proses sidang elektronik.
Suara.com - Otoritas hukum di Istanbul secara resmi telah menetapkan status hukum bagi lima individu yang terlibat keributan.
Peristiwa pelanggaran hukum tersebut bermula dari tensi tinggi dalam laga derbi antara Galatasaray dan Fenerbahce.
Kejadian yang menyita perhatian publik internasional ini berlangsung pada tanggal 19 Mei tahun 2024 silam.
Majelis hakim di Turki memutuskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindakan yang melanggar norma hukum olahraga.
Keputusan final mengenai hukuman ini dibacakan oleh pihak pengadilan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026.
Di antara daftar nama yang menerima vonis tersebut terdapat dua sosok pilar utama klub Fenerbahce.
Nama pertama yang menjadi sorotan media adalah bek tangguh berkebangsaan Belanda, Jayden Oosterwolde.
Sosok kedua yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah gelandang senior mereka bernama Mert Hakan Yandas.
Selain kedua pemain bintang tersebut terdapat tiga individu lain yang juga menyandang status sebagai terdakwa.
Baca Juga: Pemain Keturunan Indonesia Jayden Oosterwolde Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Ketiganya diidentifikasi sebagai Ertugrul Karanlik bersama dengan Hulusi Belgu serta seorang pria bernama Emre Kartal.
Majelis hakim menetapkan durasi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan bagi seluruh pihak terlibat.
Namun sistem peradilan Turki memberikan kebijakan khusus berupa penundaan pengumuman putusan secara resmi kepada mereka.
Kebijakan ini memungkinkan para terdakwa untuk tidak langsung masuk ke dalam sel tahanan negara tersebut.
Terdapat syarat mutlak yakni mereka tidak boleh melakukan pelanggaran pidana apa pun selama masa percobaan.
Jika komitmen tersebut dilanggar maka status hukuman penjara yang tertunda akan segera dieksekusi oleh jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi