SuaraCianjur.id- Usai pengajuan banding dari Ferdy Sambo ditolak oleh Polri dan resmi dipecat dari isntitusi kepolisian, matan Kadiv Propam Polri itu disebut-sebut akan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Seperti yang diketahui, kalau Sidang Etik Banding Polri memutuskan menolak permohonan banding Sambo. Hasil dari sidang tersebut malah memperkuat putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu.
Dengan itu, maka Ferdy Sambo kini bukan lagi sebagai anggota Polri karena telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, akibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Soal upaya hukum yang akan ditempuh oleh pengacara Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding tersebut ke PTUN, Polri pun angkat bicara.
Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding dari para pelanggar atas sanksi pemecatan kepolisian. Termasuk satu diantaranya dari Ferdy Sambo.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap," tegas Dedi Prasetyo Jakarta, Kamis (22/9/2022) seperti mengutip dari Suara.com.
Upaya Ferdy Sambo, utuk menggugat hasil sidang etik banding tersebut adalah hak setiap warga negara.
Dedi juga mengatakan, kalau penolakan pengajuan banding permohonan yang diajukan oleh Sambo sudah bersifat final dan mengikat.
Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum Polri telah menjalankan sidang etik bandugn sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku sesuai undang-undang.
Baca Juga: Siap Jalankan Instruksi Presiden, Pemkab Cianjur Beli Mobil Listrik Jenis Hybrid Masuk Anggaran 2023
Maka dari itu]’, Dedi sangat yakin hasil dari sidang banding yang dilakukan kemarin tidak akan memiliki celah untuk digugat.
"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.
Selain itu menyoroti soal Ferdy Sambo yang akan menggugat Polri ke PTUN, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, menyampaikan, jika Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik tersebut.
Tapi yang menjadi objek dalam PTUN adalah soal kebijakan sebuah institusi, dalam hal ini Surat Keputusan (SKep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Dirinya beranggapan jika rencana Sambo untuk menggugat Polri, sebagai upaya untuk mengulur waktu.
"Problemnya apakah mekanisme di PTDH sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar artinya upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH sendiri sudah berlaku mulai terbit SKep dari Kapolri," kata Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bintang Netflix Will Goldfarb Sulap Jamu Jadi Dessert Mewah Ala Eropa
-
Kapan Musim Hujan 2026 Berakhir? Simak Prakiraan Cuaca BMKG
-
Dulu Jadi Kesayangan STY, 3 Pemain Ini Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia
-
Profil PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), Saham yang Diduga Digoreng PT MASI
-
Ekonomi Israel di Ambang Kolaps, Perang Lawan Iran Habiskan Rp45 Triliun Per Minggu
-
Dinar Candy: Setiap Bulan Puasa Aku Taubat, Tolak Job di Kelab Malam
-
Chelsea Mengamuk Bantai Aston Villa 4-1, Joao Pedro Kemas Hattrick
-
Manchester City Ditahan Imbang Nottingham Forest, Gagal Pangkas Jarak dengan Arsenal
-
Menang 1-0 atas Brighton, Arsenal Semakin Kokoh di Puncak Klasemen
-
Gemilang di Fortuna Sittard, Justin Hubner Disebut Layak Gabung Klub Peraih Trofi Liga Champions