SuaraCianjur.id – Hingga saat ini, publik masih mempertanyakan kronologi awal mengapa Nikita Mirzani bisa ditetapkan menjadi tersangka secara tiba-tiba.
Berikut adalah kronologi, bagaimana artis yang kerap dipanggil Nyai Nikmir itu bisa menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, sejak Selasa (25/10/2022).
1. Pelaporan Tindak Pencemaran Nama Baik Oleh Dito Mahendra
Nikita Mirzani sempat mengunggah di story Instagam pribadinya, pada Senin (16/05/2022) lalu, terkait dugaan aksi kekerasan berupa pemukulan dan penyekapan yang dilakukan oleh Dito Mahendra.
Merasa telah menyebarkan informasi yang salah, maka Dito Mahendra balik melaporkan Nikita atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan tuduhan adanya pencemaran nama baik.
2. Sempat Dijemput Paksa di Bulan Juni
Atas laporan Dito Mahendra, pihak kepolisian melakukan pemanggilan Nikita guna pemeriksaan lebih lanjut, hingga dirinya menerima 12 surat panggilan polisi.
Namun penjemputan paksa oleh pihak kepolisian itu sempat gagal, karena kondisi area rumah Nikita yang tidak kondusif saat dilakukan proses penjemputan.
Pada akhirnya Nikita mendatangi sendiri Mapolresta Serang pasca aksi penjemputan paksa, guna memberikan kesaksian kepada penyidik.
3. Ditetapkan Menjadi Tersangka pada Bukan Juli
Atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Surat penetapan dirinya itu sempat beredar di publik dengan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.
Pasca penetapan menjadi tersangka, di bulan Juni Nikita juga sempat meminta perlindungan hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
4. Pembatalan Penahanan
Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, Pihak Kepolisian pada akhirnya membebaskan Nikita dari penahanan, dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.
Dirinya hanya perlu melaksanakan wajib lapor ke Mapolresta Serang Kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Jangan Sampai Kehabisan! Promo Indomaret Terbaru April Banyak Diskon Besar & Beli Gratis
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?
-
Siswa SMP Islamic Center Siak Meninggal Kena Ledakan Senapan 3D saat Ujian Praktik
-
Bayi di Kampar Diberi Nama Ali Khamenei, Langsung Didatangi Kedubes Iran
-
Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
L'Oreal Brandstorm 2026: Anak Muda ITB Wakili Indonesia ke Paris Lewat Inovasi Parfum Pintar
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle