/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:49 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Ketua RT 07/RW 02 atau Ketua RT di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Yosef mengatakan saat proses penggeledahan berlangsung istri Ferdy Sambo berada di dalam rumah.

Ia sendiri ikut masuk ke dalam kediaman Ferdy Sambo saat penggeledahan yang berlangung sejak pukul 15.00 WIB.

Yosef menuturkan, saat itu Putri Chandrawati hanya berada di dalam kamar saat proses berlangsung.

“Itu ada dia di dalam, saya masuk ada Ibu Putri, ada pengacara wanita, polwan satu (personel) Bareskrim ada 4. Katanya sih dia (Putri) menangis terus, jadi susah gitu ya kita,” tutur Yosef, Rabu (10/8/2022).

Yosef juga menambahkan, pihak RT 07 tidak sampai berkomunikasi dengan Putri. Menurutnya, istri Ferdy Sambo itu hanya diam saja. 

“Nggak (komunikasi), dia diam saja,” tambah Yosef.

Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo turut menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti memberikan perintah kepada Bharada Richard Eliezer atau E untuk menembak Brigadir J.

Dari pantauan, pada pukul 10.00 WIB garis polisi sudah tidak terpasang di sekitar kediaman Ferdy Sambo. Personel Brimob yang kemarin sore bersiaga juga sudah tidak melakukan penjagaan.

Terpantau ada satu unit mobil yang masuk ke rumah Ferdy Sambo. Hanya saja, belum diketahui siapa yang berada dalam mobil dan masuk ke rumah tersebut.

Baca Juga: Polresta Solo Siagakan 824 Personel dalam Konser Dream Theater di Stadion Manahan

Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, polisi juga menetapkan Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM sebagai tersangka. Mereka berempat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabareskrim Polri, Komnjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati,” ucap Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” terang Listyo.

Di sisi lain, Listyo memaparkan Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.

“FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” paparnya. 

Sumber: Suara.com 

Load More