Deli.Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan sanksi rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Pemecatan ini diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah menggelar sidang etik selama 16 jam lamanya mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).
Pemecatan terhadap Ferdy Sambo yang merupakan rangkaian penanganan dalam mengusut pembunuhan Brigadir J ternyata mendapat apresiasi publik.
Hal ini yang terpotret dari hasil survei Arus Survei Indonesia (ASI) menunjukkan bahwa sebanyak 70,4% responden puas (gabungan antara cukup puas 56,7% dan sangat puas 13,7%) terhadap kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut kasus Brigadir J.
"Sedangkan yang tidak puas 25,2% (gabungan antara kurang puas 18,0% dan sangat tidak puas 7,2%). Lalu 4,4% mengaku tidak tahu/tidak jawab,” kata Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rif’an.
Adapun survei ini diikuti sebanyak 1.200 responden dengan margin of error +/- 2.9% pada tingkat kepercayaan 95%. Survei dilaksanakan pada 18-23 Agustus 2022 di 34 provinsi di Indonesia dengan cara telesurvei, yaitu responden diwawancara melalui kontak telepon menggunakan kuesioner.
Sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menindak tegas pejabat-pejabat Polri yang terlibat judi online dan lain-lain juga dinilai positif oleh publik.
“Sebanyak 71,2% responden menilai sikap itu sudah tegas (gabungan cukup tegas 54,9% dan sangat tegas 16,3%),” tuturnya.
Oleh karena Kapolri sigap dan transparan dalam menangani kasus penembakan Brigadir J ini, isu tersebut tidak mempengaruhi persepsi publik terhadap kinerja pemerintah.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Tak Terima Dipecat, Begini Tanggapan Polri
Persepsi publik terhadap kinerja pemerintah tetap positif di tengah kasus insiden penembakan Brigadir J yang bergulir begitu kencang satu bulan lebih.
Sebanyak 73,1% publik mengaku puas (gabungan antara cukup puas 54,5% dan sangat puas 18,6%) dengan kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
"Sementara yang tidak puas diangka 24,4% (gabungan antara kurang puas 21,3% dan sangat tidak puas 4,1%). Adapun yang mengaku tidak tahu/tidak jawab 1,4%,” tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Perbedaan Uang Pensiun Mengundurkan diri dan Diberhentikan dengan Tidak Hormat
-
Kecanduan Judi Online, Karyawan Studio Gamplong Nekat Curi Uang Sewa
-
Kasus Sambo, Ini Perbedaan Mendasar Antara Dipecat dan Mengundurkan Diri di Kepolisian
-
Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon
-
Warga Pekanbaru Diciduk Polisi karena Buat Konten tentang Ferdy Sambo, Pengacara Sebut Penangkapan Cacat Prosedur
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
3.243 Kasus Kriminal Terungkap dalam Operasi Pekat Musi 2026, Apa yang Terjadi di Sumsel?
-
Rapor Merah Setahun Untuk Kepemimpinan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
Imbas Serangan AS-Israel ke Iran, Kontingen Anggar Arab Saudi dan Qatar Tak Bisa Pulang dari Jakarta
-
Catat! Jadwal Imsak dan Waktu Puasa Bandar Lampung Selasa, 3 Maret 2026
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak 3 Maret 2026 dan Waktu Maghribnya
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Cianjur Berjuang Pulangkan Ratusan Buruh Migran
-
45 Tahun PTBA: Dari Jantung Tanjung Enim, Transformasi Energi dan Sinergi untuk Negeri Terus Menguat