/
Rabu, 07 September 2022 | 21:13 WIB
Ilustrasi Bantuan Subisi Upah (BSU) (Foto: Istimewa)

Bansos pertama yang akan disalurkan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat.

Anggaran BLT ini sebesar Rp12,4 triliun. Bantuan tersebut akan disalurkan sebesar Rp150 ribu sebanyak 4 kali dengan diberikan dalam dua tahap, setiap tahap akan diberikan sebesar Rp300 ribu.

Nantinya, penyaluran bansos kompensasi kenaikan harga BBM ini akan dibayarkan melalui berbagai saluran Kantor Pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun.

2.    BSU Bagi Pekerja dengan Gaji Maksimal Rp3,5 juta

Selain itu, ada juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan Rp600 ribu per orang. Bantuan itu akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji Rp3,5 juta dengan total anggaran Rp9,6 triliun.

3.    Bansos Pemda

Pemerintah daerah juga diminta memberikan bansos untuk masyarakat. Ada dana di pemerintah daerah sebesar Rp2 triliun lebih yang bisa digunakan untuk memberikan tambahan bansos ke masyarakat.

Pemerintah daerah diminta menyisihkan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk bantuan sosial jumlahnya mencapai Rp2,17 triliun.

Presiden Jokowi meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk menertibkan aturan terkait dana bansos tambahan dari pemerintah daerah tersebut.

Baca Juga: Bermula Dari Prank, Fitri Tropica Wujudkan Ugly Cake Untuk Anaknya

Sementara itu, bentuk bantuannya bisa beragam dengan subsidi transportasi, bantuan untuk ojek hingga nelayan dan bantuan sosial tambahan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Sumber: Suara.com 

Load More