Deli.Suara.com – Pada tahun 2023 mendatang, ada aturan terkait skema seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terbaru yang membuat sejumlah sistem seleksi yang lama mengalami perubahan.
Apa sajakah perbedaan mekanisme daftar SMBPTN dan SNBT 2023?
Perubahan seleksi masuk PTN ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, SNBT ditetapkan menjadi proses seleksi masuk PTN terbaru yang meliputi tes terstandar berbasis komputer yang akan mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan juga dalam bahasa Inggris.
Berdasarkan aturan baru ini, seleksi masuk PTN 2023 nantinya sudah tidak lagi akan dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
SNBT serta seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru PTN selanjutnya berada di bawah Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP).
Ini dia beberapa perbedaan mekanisme dalam pendaftaran SBMPTN dan SNBT 2023:
Mekanisme SBMPTN
1. Calon mahasiswa baru yang akan mengikuti SBMPTN wajib menjalani Tes Kemampuan Akademik (TKA), Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Bahasa Inggris.
2. Peserta SBMPTN 2022 selanjutnya akan dibagi ke dalam 3 kelompok ujian sesuai dengan program studi yang dipilih yaitu:
Baca Juga: Program Kompor Listrik Resmi Dibatalkan, Dirut PLN: Untuk Menjaga Kenyamanan Masyarakat
a. Sains dan Teknologi (Saintek), dengan materi TKA Saintek (Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi), ujian TPS dan juga Bahasa Inggris.
b. Sosial dan Humaniora (Soshum), dengan materi TKA Soshum (Geografi, Sejarah, Sosiologi dan Ekonomi), ujian TPS dan Bahasa Inggris.
c. Campuran, materinya dengan materi TKA Soshum, TKA Saintek, ujian TPS dan Bahasa Inggris.
3. Materi dalam SBMPTN 2022 cenderung akan berfokus pada hafalan bukan penalaran.
Mekanisme SNBT 2023
1. Pada SNBT 2023, Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan dihapuskan sehingga peserta tidak lagi berfokus terkait mata pelajaran sesuai dengan kelompok-kelompok ujian (Soshum, Saintek dan juga campuran) pada seleksi masuk PTN.
Tag
Berita Terkait
-
Aturan Lengkap Daftar SNBP 2023, Seleksi Masuk PTN Pengganti SNMPTN
-
Aturan Lengkap Syarat Masuk PTN Jalur SNBT 2023, Seleksi Pengganti SBMPTN
-
Ini Dia Rincian Perubahan Pendidikan di RUU Sisdiknas
-
Syarat Terbaru Masuk PTN 2023, Calon Mahasiswa Baru Sudah Tahu?
-
Aturan Seleksi Masuk PTN 2023 Berbeda dengan 2022, Apa Saja?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga