2. Materi tes SNBT selanjutnya akan berfokus pada tes skolastik untuk mengukur kemampuan calon mahasiswa dalam beberapa hal, yaitu:
a. Potensi kognitif
b. Penalaran matematika
c. Literasi dalam bahasa Indonesia
d. Literasi dalam bahasa Inggris
3. SNBT 2023 lebih menekankan penalaran daripada hafalan.
Sementara itu, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 terdapat sejumlah aturan terbaru mengenai skema SNBT. Ini dia aturannya:
1. Calon mahasiswa hanya dapat mengikuti tes SNBT sebanyak 2 kali. Ketentuan pertama yang tercantum pada pasal 6 ayat 3 menjelaskan bahwa SNBT untuk seleksi masuk PTN dapat dilaksanakan beberapa kali di dalam tahun berjalan dan calon mahasiswa hanya bisa mengambil kesempatan paling banyak 2 kali tes.
2. PTN dapat menambahkan persyaratan tambahan portofolio untuk Prodi Seni dan Olahraga.
Baca Juga: Program Kompor Listrik Resmi Dibatalkan, Dirut PLN: Untuk Menjaga Kenyamanan Masyarakat
Dalam pasal 7 ayat 2 mengatur terkait PTN yang bisa menambahkan persyaratan SNBT terkait portofolio untuk prodi yang akan membutuhkan keterampilan fisik, seperti Prodi Seni dan Olahraga. Namun, sebelumnya pihak PTN tetap harus mengajukan mengenai penambahan persyaratan kepada Kementerian.
Jumlah Kuota SNBT
Adapun jumlah kuota antara PTN dan PTN Badan Hukum (PTN-BH) akan dibedakan pada waktu SNPMB PTN. Daya tampung SNBT yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
Untuk SNBT di kampus PTN, daya tampung minimalnya yaitu 40 persen. Sementara itu, daya tampung pada SNBT di kampus PTN-BH yaitu minimal 30 persen.
Demikian ulasan mengenai perbedaan mekanisme daftar SMBPTN dan SNBT 2023. Semoga bermanfaat.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Aturan Lengkap Daftar SNBP 2023, Seleksi Masuk PTN Pengganti SNMPTN
-
Aturan Lengkap Syarat Masuk PTN Jalur SNBT 2023, Seleksi Pengganti SBMPTN
-
Ini Dia Rincian Perubahan Pendidikan di RUU Sisdiknas
-
Syarat Terbaru Masuk PTN 2023, Calon Mahasiswa Baru Sudah Tahu?
-
Aturan Seleksi Masuk PTN 2023 Berbeda dengan 2022, Apa Saja?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti