/
Rabu, 28 September 2022 | 08:37 WIB
Ilustrasi ujian masuk perguruan tinggi negeri. (Foto: Istimewa)

2.   Materi tes SNBT selanjutnya akan berfokus pada tes skolastik untuk mengukur kemampuan calon mahasiswa dalam beberapa hal, yaitu: 

a.   Potensi kognitif

b.   Penalaran matematika

c.   Literasi dalam bahasa Indonesia

d.   Literasi dalam bahasa Inggris

3.   SNBT 2023 lebih menekankan penalaran daripada hafalan.

Sementara itu, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 terdapat sejumlah aturan terbaru mengenai skema SNBT. Ini dia aturannya: 

1.   Calon mahasiswa hanya dapat mengikuti tes SNBT sebanyak 2 kali. Ketentuan pertama yang tercantum pada pasal 6 ayat 3 menjelaskan bahwa SNBT untuk seleksi masuk PTN dapat dilaksanakan beberapa kali di dalam tahun berjalan dan calon mahasiswa hanya bisa mengambil kesempatan paling banyak 2 kali tes.

2.   PTN dapat menambahkan persyaratan tambahan portofolio untuk Prodi Seni dan Olahraga.

Baca Juga: Program Kompor Listrik Resmi Dibatalkan, Dirut PLN: Untuk Menjaga Kenyamanan Masyarakat

Dalam pasal 7 ayat 2 mengatur terkait PTN yang bisa menambahkan persyaratan SNBT terkait portofolio untuk prodi yang akan membutuhkan keterampilan fisik, seperti Prodi Seni dan Olahraga. Namun, sebelumnya pihak PTN tetap harus mengajukan mengenai penambahan persyaratan kepada Kementerian.

Jumlah Kuota SNBT

Adapun jumlah kuota antara PTN dan PTN Badan Hukum (PTN-BH) akan dibedakan pada waktu SNPMB PTN. Daya tampung SNBT yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.

Untuk SNBT di kampus PTN, daya tampung minimalnya yaitu 40 persen. Sementara itu, daya tampung pada SNBT di kampus PTN-BH yaitu minimal 30 persen.

Demikian ulasan mengenai perbedaan mekanisme daftar SMBPTN dan SNBT 2023. Semoga bermanfaat.

Sumber: Suara.com 

Load More