Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan mengenai aturan baru seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengganti nama seleksi untuk PTN 2023. Seperti apa aturan baru SNBP pengganti SNMPTN?
Hal ini berdasarkan Permendikbudrostel Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Diploma dan Sarjana yang diteken pada 1 September 2022. Penerimaan Mahasiswa Baru ini akan melalui 3 skema yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Mandiri oleh PTN.
Mengacu pada pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak lagi dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melainkan melalui Kementerian yang bekerja sama dengan PTN terkait. Sementara itu, fungsi LTMPT ini akan digantikan dengan BP3.
Jika dibandingkan, SNBP memiliki kemiripan dengan skema SNMPTN yang sebelumnya digunakan sebagai seleksi masuk perguruan tinggi negeri dengan menggunakan prestasi. Lantas apa saja perbedaan mekanisme daftar SNMPTN dan SNBP yang diselenggarakan di tahun depan? Simak ulasannya berikut ini.
SNMPTN dan SNBP
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) merupakan seleksi yang dikhususkan bagi siswa yang mendaftar ke perguruan tinggi negeri dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi akademik yang dimiliki. Seleksi tersebut dapat diikuti peserta didik baru dengan memilih perguruan tinggi negeri yang diinginkan. Namun,
Sementara itu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan seleksi masuk perguruan tinggi dengan menggunakan jalur prestasi yang akan diterapkan pada tahun 2023. Komponen penilaian yang digunakan yaitu berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian.
Adapun komponen lainnya dihitung dari nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran yang mendukung program studi yang dituju, portfolio atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.
Setiap PTN memiliki kuota minimal 20 persen untuk daya tampung calon mahasiswa melalui SNBP. Meski demikian, daya tampung prodi ditetapkan melalui keputusan masing-masing PTN.
Baca Juga: Aturan Lengkap Syarat Masuk PTN Jalur SNBT 2023, Seleksi Pengganti SBMPTN
Demikian ulasan singkat mengenai perbedaan mekanisme antara SNMPTN dan SNBP yang akan diterapkan pada seleksi perguruan tinggi negeri di tahun depan. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan kepada Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Aturan Lengkap Syarat Masuk PTN Jalur SNBT 2023, Seleksi Pengganti SBMPTN
-
Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!
-
Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat
-
Viral Kritik Pelanggan Terhadap PT Es Teh Indonesia, Apa Itu Somasi?
-
Aturan Ini Tak Boleh Dilanggar oleh Kaum Wanita, Ternyata Ini Kata Buya Yahya
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Buntut Seruan Gulingkan Prabowo, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Mau Dilaporkan ke Polisi
-
Sinyal Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat Lagi, Pengamat: Antara Masalah Kinerja atau Loyalitas
-
Jawab Kritik Senang Jalan-jalan ke Luar Negeri, Prabowo: Untuk Amankan Minyak Harus ke Mana-mana
-
CELIOS Ungkap Biofuel Tak Hanya Mahal, Tapi Berisiko bagi Fiskal Negara: Mengapa?
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Pengiriman 2.200 Ton Beras Bulog untuk Jemaah Haji Terancam Gagal
-
Pertahankan Subsidi BBM untuk Rakyat Miskin, Prabowo Subianto: Yang Kaya Jangan Minta!
-
Kilang Minyak Iran Diserang Usai Gencatan Senjata Diumumkan
-
Prabowo: 70 Kebutuhan Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia
-
Kampanye Kocak Wajib Militer Thailand Sukses Gaet 30 Ribu Relawan
-
Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus