Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan mengenai aturan baru seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengganti nama seleksi untuk PTN 2023. Seperti apa aturan baru SNBP pengganti SNMPTN?
Hal ini berdasarkan Permendikbudrostel Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Diploma dan Sarjana yang diteken pada 1 September 2022. Penerimaan Mahasiswa Baru ini akan melalui 3 skema yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Mandiri oleh PTN.
Mengacu pada pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak lagi dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melainkan melalui Kementerian yang bekerja sama dengan PTN terkait. Sementara itu, fungsi LTMPT ini akan digantikan dengan BP3.
Jika dibandingkan, SNBP memiliki kemiripan dengan skema SNMPTN yang sebelumnya digunakan sebagai seleksi masuk perguruan tinggi negeri dengan menggunakan prestasi. Lantas apa saja perbedaan mekanisme daftar SNMPTN dan SNBP yang diselenggarakan di tahun depan? Simak ulasannya berikut ini.
SNMPTN dan SNBP
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) merupakan seleksi yang dikhususkan bagi siswa yang mendaftar ke perguruan tinggi negeri dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi akademik yang dimiliki. Seleksi tersebut dapat diikuti peserta didik baru dengan memilih perguruan tinggi negeri yang diinginkan. Namun,
Sementara itu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan seleksi masuk perguruan tinggi dengan menggunakan jalur prestasi yang akan diterapkan pada tahun 2023. Komponen penilaian yang digunakan yaitu berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian.
Adapun komponen lainnya dihitung dari nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran yang mendukung program studi yang dituju, portfolio atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.
Setiap PTN memiliki kuota minimal 20 persen untuk daya tampung calon mahasiswa melalui SNBP. Meski demikian, daya tampung prodi ditetapkan melalui keputusan masing-masing PTN.
Baca Juga: Aturan Lengkap Syarat Masuk PTN Jalur SNBT 2023, Seleksi Pengganti SBMPTN
Demikian ulasan singkat mengenai perbedaan mekanisme antara SNMPTN dan SNBP yang akan diterapkan pada seleksi perguruan tinggi negeri di tahun depan. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan kepada Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Aturan Lengkap Syarat Masuk PTN Jalur SNBT 2023, Seleksi Pengganti SBMPTN
-
Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!
-
Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat
-
Viral Kritik Pelanggan Terhadap PT Es Teh Indonesia, Apa Itu Somasi?
-
Aturan Ini Tak Boleh Dilanggar oleh Kaum Wanita, Ternyata Ini Kata Buya Yahya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa