Deli.suara.com - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi ruang untuk kesepakatan damai dengan Kang Dedi Mulyadi.
Hal tersebut, disampaikan Bupati yang akrab disapa Ambu Anne, seusai dirinya menghadiri sidang keempat gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (8 November).
Dalam sidang keempat ini, Ambu Anne mengatakan bahwa proses persidangan berjalan dengan lancar.
Namun, Kang Dedi sebagai pihak terlapor, kembali mangkir dari persidangan kali ini, seperti yang dilakukannya dalam dua agenda persidangan pertamanya.
"Ya alhamdulillah tadi berjalan lancar dan Insyaallah agenda lanjut ya sesuai dengan yang sudah ditetapkan nanti akan bertemu (Kang Dedi) mudah-mudahan," kata Ambu Anne, dikutip dari PURWASUKA, pada Selasa (8/11/2022).
Untuk sidang selanjutnya, pihak Ambu Anne mengusulkan untuk digelar pada tanggal 16 November 2022 mendatang.
"Tadi saya mengusulkan tanggal 16 November 2022 nanti," sambungnya.
Lebih lanjut, Ambu Anne menjelaskan, bahwa pada sidang lanjutan mendatang, agendanya adalah pertemuan antara pihak penggugat dengan tergugat di depan hakim, untuk mengetahui terkait kesepakatan damai di antara keduanya.
Namun, Ambu Anne menegaskan, bahwa dirinya sudah mantap untuk bercerai dengan Kang Dedi, dan mengatakan bahwa tidak ada lagi ruang untuk berdamai.
Baca Juga: Siap Dilego Real Madrid dengan Harga Miring, Newcastle dan Aston Villa Siap Tampung Eden Hazard
"Tapi tadi saya sampaikan kepada hakim, saya sudah yakin dan tidak ada ruang untuk kesepakatan damai," tegas Ambu Anne.
Sebelum melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, Ambu Anne mengaku bahwa dirinya sudah beritikad baik dengan melakukan komunikasi dengan suaminya, Kang Dedi.
Namun, sudah berbulan-bulan, itikad baik dari Ambu Anne tidak pernah diindahkan oleh Kang Dedi, sehingga dirinya melayangkan gugatan cerai tersebut.
"Ya sudah berarti ini jalan terbaik. berharap proses sidang perceraiannya cepat ke tahap selanjutnya. Saya juga menghormati proses, karena mediasi jadi proses yang wajib dilaksanakan tergugat ataupun penggugat," terangnya.
Sementara itu, terkait alasan mangkirnya Kang Dedi dari agenda persidangan kali ini, dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat, bahwa kliennya tengah menghadapi sidang rapat kerja dengan pemerintah.
"Pak Dedi tidak hadir harus memimpin rapat kerja dengan pemerintah juga kementerian. Selanjutnya kita menunggu panggilan lagi," jelas Ojat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Headphone Retro "Kalcer" di Bawah 500 Ribu: Mengulik Moondrop Old Fashioned
-
Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko
-
Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya
-
Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan
-
Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun
-
Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM
-
Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027
-
Berkat BRI, Tarik Tunai Saldo GoPay Kini Bisa Diterapkan di Lebih dari 19 Ribu ATM dan CRM
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme