SUARA DENPASAR - Berikut adalah profil dan biodata Brigjen Hendra Kurniawan, jenderal polisi yang diduga ikut menghalang-halangi penyidikan terkait kematian Brigadir Joshua. Dia kini terancam pidana dan bisa dicopot dari anggota polisi.
Jabaatan Hendra Kurniawan adalah Karopaminal Divpropam Polri dari tanggal 16 November 2020 sampai 20 Juli 2022. Akiat kasus Brigadir J ini, dia latas dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.
Berikut adalah profil lengkapnya
Nama: Hendra Kurniawan
Lahir: 16 Maret 1974 (umur 48)
Tempat Lahir: Bandung, Jawa Barat
Almamater: Akademi Kepolisian (1995)
Riwayat Jabatan:
Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri
Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri
Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri
Karo Paminal Div Propam Polri (2020)
Pati Yanma Polri (2022)
Baca Juga: Request Farel Nyanyi Joko Tingkir, Jokowi Perlu Tahu Penciptanya Ferdi Aziz dari Lampung
Sebagaimana diketahui, setidaknya ada lima circle Sambo yang diduga ikut menghalang-halangi penegakan hukum terkait kematian Brigadir Joshua. Meski belum semuanya menjadi tersangka, namun peran mereka telah terungkap dan diungkap Polri ke publik.
Mereka akan segera menjadi tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi-halangi penegakan hukum atau penyidikan. Adapun kelimanya yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto.
Satu lagi adalah Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebutkan, timsus sudah memeriksa 83 orang polisi. Dari jumlah itu, yang direkomendasikan masuk patsus (penempatan khusus) 35 orang.
Kemudian yang melaksanakan patsus 18 orang, tapi berkurang tiga karena sudah jadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada RE (Richard Eliezer), dan Bripka RR (Ricky Rizal).
Lalu sisanya dalah 15 orang personel yang sekarang masih berada di patsus. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tidan pidana obstruction of justice. Perannya berbeda-beda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Siapa Jael Pawirodihardjo? Striker Keturunan Indonesia yang Cetak Gol Dalam Laga Debut di Belanda
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
The Atala, Novel Perpaduan Time Travel dan Misteri Sejarah Nusantara
-
Ahmad Dhani Buka Restoran Baru Bintang Lima, Blak-blakan Soal Modal
-
Sukses bersama Nigeria, Eric Chelle Ungkap Impian Latih Real Madrid
-
Kasus Keracunan MBG Dianggap Wajar, Bupati Lombok Tengah: Jangan Dikembang-kembangkan
-
Apa Artinya Jika Hujan Turun saat Tahun Baru Imlek? Ini Mitos dan Makna yang Dipercaya
-
BEI Temui MSCI Pekan Ini, Bahas Transparansi Pemegang Saham
-
Toni Kroos: Tanpa Ronaldo, Tidak Ada yang Nonton Liga Arab Saudi
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang