SUARA DENPASAR - Berikut adalah profil dan biodata Brigjen Hendra Kurniawan, jenderal polisi yang diduga ikut menghalang-halangi penyidikan terkait kematian Brigadir Joshua. Dia kini terancam pidana dan bisa dicopot dari anggota polisi.
Jabaatan Hendra Kurniawan adalah Karopaminal Divpropam Polri dari tanggal 16 November 2020 sampai 20 Juli 2022. Akiat kasus Brigadir J ini, dia latas dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.
Berikut adalah profil lengkapnya
Nama: Hendra Kurniawan
Lahir: 16 Maret 1974 (umur 48)
Tempat Lahir: Bandung, Jawa Barat
Almamater: Akademi Kepolisian (1995)
Riwayat Jabatan:
Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri
Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri
Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri
Karo Paminal Div Propam Polri (2020)
Pati Yanma Polri (2022)
Baca Juga: Request Farel Nyanyi Joko Tingkir, Jokowi Perlu Tahu Penciptanya Ferdi Aziz dari Lampung
Sebagaimana diketahui, setidaknya ada lima circle Sambo yang diduga ikut menghalang-halangi penegakan hukum terkait kematian Brigadir Joshua. Meski belum semuanya menjadi tersangka, namun peran mereka telah terungkap dan diungkap Polri ke publik.
Mereka akan segera menjadi tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi-halangi penegakan hukum atau penyidikan. Adapun kelimanya yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto.
Satu lagi adalah Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebutkan, timsus sudah memeriksa 83 orang polisi. Dari jumlah itu, yang direkomendasikan masuk patsus (penempatan khusus) 35 orang.
Kemudian yang melaksanakan patsus 18 orang, tapi berkurang tiga karena sudah jadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada RE (Richard Eliezer), dan Bripka RR (Ricky Rizal).
Lalu sisanya dalah 15 orang personel yang sekarang masih berada di patsus. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tidan pidana obstruction of justice. Perannya berbeda-beda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana