- BEI akan menjelaskan reformasi pasar modal kepada MSCI pada Rabu (11/2/2026) menyusul hilangnya kapitalisasi pasar signifikan.
- Jakarta mengusulkan transparansi kepemilikan saham dan peningkatan ambang batas *free float* sebagai langkah perbaikan pasar.
- OJK menindak tegas pelanggaran emiten dengan sanksi, sementara lima pejabat bursa dan OJK mengundurkan diri pasca gejolak pasar.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) bergerak cepat untuk memulihkan kepercayaan investor global. Pekan ini, otoritas bursa dijadwalkan akan memberikan penjelasan mendalam kepada penyedia indeks global, MSCI, mengenai kemajuan reformasi pasar modal tanah air.
Langkah ini diambil setelah peringatan keras dari MSCI memicu kepanikan pasar hingga menghapus nilai kapitalisasi pasar sekitar US$120 miliar (setara Rp1.870 triliun lebih) sejak akhir bulan lalu.
Dilansir dari reuters, lanjutan tersebut direncanakan berlangsung pada Rabu (11/2/2026). Sentimen pasar sebelumnya sempat memburuk setelah lembaga pemeringkat Moody's juga menurunkan prospek peringkat utang Indonesia menjadi negatif, yang mempercepat arus modal keluar dari ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini.
Dalam pertemuan awal yang dilakukan secara virtual pada 2 Februari lalu, pihak Jakarta telah mengusulkan sejumlah langkah konkret untuk menjawab kekhawatiran MSCI terkait struktur kepemilikan dan transparansi saham:
- Bongkar Nama Pemegang Saham: BEI berencana memublikasikan daftar pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1% melalui situs resmi bursa mulai bulan ini.
- Klasifikasi Investor Lebih Rinci: Data profil investor yang lebih mendalam ditargetkan tersedia pada akhir Maret mendatang.
- Kenaikan Ambang Batas Free Float: Pemerintah berencana melipatgandakan syarat minimal saham publik (free float) guna meningkatkan likuiditas pasar.
OJK Tindak Tegas Pelanggaran Emiten
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan. OJK mengaku telah melakukan diskusi intensif dengan Bank Dunia terkait standar praktik terbaik global.
Sebagai bukti ketegasan, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada beberapa perusahaan, termasuk pembekuan izin penjamin emisi (underwriting) milik UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun.
Sanksi ini diberikan akibat kelalaian dalam proses uji tuntas (due diligence) klien pada saat IPO tahun 2019 silam.
Gejolak pasar ini juga membawa dampak internal yang signifikan, di mana lima pejabat senior dari jajaran bursa dan OJK dilaporkan telah mengundurkan diri pasca-aksi jual masif di lantai bursa.
Baca Juga: 6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
Peringatan dari MSCI dan penurunan prospek dari Moody's muncul di tengah kekhawatiran investor terhadap independensi Bank Indonesia serta kesehatan fiskal negara.
Hal ini berkaitan dengan ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dari 5% menjadi 8%.
Nilai tukar Rupiah bahkan sempat menyentuh rekor terendah di level Rp16.985 per dolar AS bulan lalu. Sentimen pasar semakin dinamis setelah Thomas Djiwandono resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada Senin kemarin, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Pemerintah berharap melalui pertemuan dengan MSCI ini, ketidakpastian pasar dapat mereda dan arus modal asing kembali masuk ke bursa domestik guna mendukung target pertumbuhan nasional.
Berita Terkait
-
Kapan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia Dilaksanakan?
-
Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
IHSG Rebound ke Level 8.000 di Sesi I, 440 Saham Hijau
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah