SUARA DENPASAR - Meski terbukti bersalah dan divonis dua tahun, namun majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politik eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Penuntut umum dari KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mencabut hak politik Eka Wiryastuti selama 5 tahun sejak dia selesai menjalani masa hukumannya. Sehingga dia tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar tidak mengabulkan tuntutan tersebut. Pertimbangan majelis hakim yaitu menganggap suap itu diberikan bukan untuk kepentingan pribadi Eka Wiryastuti.
"Tujuan pengurusan DID adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan pada umumnya, dan secara khusus untuk melancarkan kinerja anggaran dalam pemerintahan terdakwa," dalih hakim ketika menyebutkan hal yang meringankan dalam putusan perkara Eka Wiryastuti.
Majelis hakim menjelaskan perbuatan Eka Wiryastuti tidak terlepas dari adanya dua eks pejabat Kemenkeu, yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang menjanjikan seolah-olah keduanya dapat mengatur penambahan alokasi DID Kabupaten Tabanan.
Sementara itu, Eka divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau kurungan 1 bulan dalam perkara pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar I Nyoman Wiguna berkeyakinan Eka Wiryastuti terbukti bersalah menyuap dua eks pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI pada 2017. Yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Eka Wiryastuti memberikan uang suap tersebut melalui perantara, yaitu mantan staf khususnya Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Pemberian supaya tersebut kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan harapan keduanya membantu mengurus penambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga: Ibu 42 Tahun Meninggal Misterius di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Keluarga Minta Kejelasan
Majelis hakim dalam putusannya menegaskan Eka Wiryastuti terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Pada sidang terdahulu, jaksa KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp110 juta atau ganti kurungan 3 bulan.
Adapun nilai suap yang diserahkan Dewa kepada Yaya dan Rifa atas perintah Eka Wiryastuti saat itu sebanyak Rp600 juta dan 55.300 dolar AS. Dengan kurs dolar waktu itu, diperkirakan total uang yang disetor Eka Wiryastuti ke Yaya Purnomo senilai Rp1,3 miliar.
Sekadar mengingatkan, Yaya Purnomo saat pengurusan DID Tabanan sekitar tahun 2017 itu masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, sedangkan Rifa Surya sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.
Terkait putusan ini, Eka Wiryastuti melalui kuasa hukumnya Gede Wija Kusuma menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Tim JPU menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, perkara Eka Wiryastuti ini belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada kemungkinan banding.
Eka Wiryastuti kepada wartawan menyatakan bersyukur putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Hal ini dia sampaikan sambil pergi meninggalkan ruang sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR
-
Iran: Damai Boleh, Perang Lagi Gak Masalah, AS-Israel Akan Merugi!
-
Sinopsis Deep Revenge, Drama Jepang Dibintangi Hori Miona dan Iijima Hiroki
-
Gas Ikut Naik! Harga LPG Nonsubsidi Melonjak di Tengah Kenaikan BBM
-
Healing Asyik di Waduk Karangkates: Surga Spot Santai di Malang
-
Viral Perempuan Berhijab Sandera Karyawan PS Store Medan, Todong Pakai Golok hingga Buat Pingsan
-
Donald Trump Disulap Jadi Minion! Iran Olok-olok AS Tak Bisa Buka Selat Hormuz
-
Evaluasi WFH ASN di Jakarta, Pramono Anung: Kemacetan Turun Drastis
-
Apa Itu Termul? Disindir Jusuf Kalla saat Ungkap Jokowi Jadi Presiden karena Bantuannya
-
Dewa United vs Persib Bandung, Marc Klok Bawa Misi Khusus di Tanah Jawara