SUARA DENPASAR – I Ketut Darmawan (30), warga Banjar Batur Batubulan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, ini tak mengenal kapok. Buktinya, dia pernah ditangkap karena kasus pencurian laptop namun kasusnya berakhir damai dan selesai via restorative justice. Kini dia mencuri lagi gamelan di tiga lokasi seharga Rp100 juta.
Pencurian yang dilakukan Ketut Darmawan terungkap awalnya berdasarkan laporan Yayasan Jambe Agung Batubulan ke Polsek Sukawati lantaran kehilangan gamelan.
“Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Sukawati menyelidiki dengan mencari informasi ke pengerajin di wilayah Gianyar, Klungkung, dan Badung,” kata Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya dalam konferensi pers di Mapolsek Sukawati, Kamis (1/9/2022).
Dari penyelidikan, akhirnya didapat informasi ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti Ketut Darmawan. Akhirnya tim operasional dari Polsek Sukawati dipimpin Kanit Reskrim, AKP Anak Agung Alit Sudarma mendatangi pelaku di rumahnya.
“Dia ditangkap di rumahnya di Banjar Batur Batubulan,” kata Kompol Decky Hendra Wijaya.
Ketut Darmawan pun dikeler ke Mapolsek Sukawati. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah mencuri gamelan. Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP AA Gede Alit Sudarma menambahkan, hasil pengembangan dari kasus ini terungkap bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian gamelan atau gong.
Lokasi pencurian lain yang dilakukan Ketut Darmawan antara lain: Pertama, di Stage Barong Pura Puseh Batubulan, Sukawati. Barang yang diambil berupa 2 Set/Tungguh Daun Jegog, dengan kerugian Rp15 juta. Kedua, di Balai Banjar Batur, Desa Batubulan, Sukawati, barang yang diambil 13 buah Ceng-Ceng, dengan kerugian Rp7.500.000.
"Dari kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp100 juta,” kata AKP Alit Sudarma.
AKP Alit Sudarma melanjutkan, modus pelaku dalam melakukan pencurian adalah dengan cara memanjat trali besi lalu memotong tali pengikat daun gamelan/gong dengan menggunakan pisau lalu membungkus daun gamelan/ gong dengan menggunakan karung plastik.
Baca Juga: Klasemen Liga Inggris Pekan Kelima, Manchester United Bisa Tenggelamkan Liverpool
Dipakai Judi Online
Ketut Darmawan pun mengaku gamelan itu sudah dijual ke perajin gamelan atau gong di wilayah Klungkung dan Badung.
“Gamelan itu dijual seharga Rp30 juta untuk keperluan sehari-hari,” jelas Kompol Decky Hendra Wijaya.
Uang hasil dari kejahatannya dipakai untuk membayar hutang, bermain judi online, membeli HP dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, Ketut Darmawan dijerat menggunakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP subsidier Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancamannya berupa hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Disinggung soal pencurian sebelumnya yang berakhir damai dan dihentikan melalui restorative justice, Kompol Alit Sudarma menjelaskan bahwa Darmawan memang sempat mencuri laptop di tempat kerja sang istri di Yayasan Jambe Agung Batubulan, yakni tempat dia mencuri gamelan.
Waktu itu, kasus ini dihentikan Kejari Gianyar melalui upaya keadilan restoratif. Waktu itu, kasus diselesaikan dengan restoratif justice karena ada perdamaian, dan latar belakangnya adalah masalah ekonomi. Di sisi lain, nilai laptopnya juga tidak terlalu mahal. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan
-
Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran
-
5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa