SUARA DENPASAR – I Ketut Darmawan (30), warga Banjar Batur Batubulan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, ini tak mengenal kapok. Buktinya, dia pernah ditangkap karena kasus pencurian laptop namun kasusnya berakhir damai dan selesai via restorative justice. Kini dia mencuri lagi gamelan di tiga lokasi seharga Rp100 juta.
Pencurian yang dilakukan Ketut Darmawan terungkap awalnya berdasarkan laporan Yayasan Jambe Agung Batubulan ke Polsek Sukawati lantaran kehilangan gamelan.
“Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Sukawati menyelidiki dengan mencari informasi ke pengerajin di wilayah Gianyar, Klungkung, dan Badung,” kata Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya dalam konferensi pers di Mapolsek Sukawati, Kamis (1/9/2022).
Dari penyelidikan, akhirnya didapat informasi ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti Ketut Darmawan. Akhirnya tim operasional dari Polsek Sukawati dipimpin Kanit Reskrim, AKP Anak Agung Alit Sudarma mendatangi pelaku di rumahnya.
“Dia ditangkap di rumahnya di Banjar Batur Batubulan,” kata Kompol Decky Hendra Wijaya.
Ketut Darmawan pun dikeler ke Mapolsek Sukawati. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah mencuri gamelan. Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP AA Gede Alit Sudarma menambahkan, hasil pengembangan dari kasus ini terungkap bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian gamelan atau gong.
Lokasi pencurian lain yang dilakukan Ketut Darmawan antara lain: Pertama, di Stage Barong Pura Puseh Batubulan, Sukawati. Barang yang diambil berupa 2 Set/Tungguh Daun Jegog, dengan kerugian Rp15 juta. Kedua, di Balai Banjar Batur, Desa Batubulan, Sukawati, barang yang diambil 13 buah Ceng-Ceng, dengan kerugian Rp7.500.000.
"Dari kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp100 juta,” kata AKP Alit Sudarma.
AKP Alit Sudarma melanjutkan, modus pelaku dalam melakukan pencurian adalah dengan cara memanjat trali besi lalu memotong tali pengikat daun gamelan/gong dengan menggunakan pisau lalu membungkus daun gamelan/ gong dengan menggunakan karung plastik.
Baca Juga: Klasemen Liga Inggris Pekan Kelima, Manchester United Bisa Tenggelamkan Liverpool
Dipakai Judi Online
Ketut Darmawan pun mengaku gamelan itu sudah dijual ke perajin gamelan atau gong di wilayah Klungkung dan Badung.
“Gamelan itu dijual seharga Rp30 juta untuk keperluan sehari-hari,” jelas Kompol Decky Hendra Wijaya.
Uang hasil dari kejahatannya dipakai untuk membayar hutang, bermain judi online, membeli HP dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, Ketut Darmawan dijerat menggunakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP subsidier Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancamannya berupa hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Disinggung soal pencurian sebelumnya yang berakhir damai dan dihentikan melalui restorative justice, Kompol Alit Sudarma menjelaskan bahwa Darmawan memang sempat mencuri laptop di tempat kerja sang istri di Yayasan Jambe Agung Batubulan, yakni tempat dia mencuri gamelan.
Waktu itu, kasus ini dihentikan Kejari Gianyar melalui upaya keadilan restoratif. Waktu itu, kasus diselesaikan dengan restoratif justice karena ada perdamaian, dan latar belakangnya adalah masalah ekonomi. Di sisi lain, nilai laptopnya juga tidak terlalu mahal. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat
-
Konflik Global Picu Ketidakpastian, Perbankan RI Pertebal Manajemen Risiko
-
ANTINRML TOUR 2026 Resmi Digelar! Siap Guncang Panggung dengan Genre 'Hipdut' Baru Indonesia
-
Lebih dari 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta Pada Arus Balik Mudik Lebaran 2026
-
Hadapi Risiko Global, Industri Perbankan Jaga Likuiditas dan Kualitas Aset
-
John Herdman Janjikan Timnas Indonesia Naik Level di FIFA Series 2026
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Panduan Lengkap Cara Bayar Denda Tilang ETLE 2026 dengan Mudah dan Cepat Melalui HP
-
Gelontorkan Miliaran Rupiah, 10 Proyek Strategis Bogor 2026 Siap Masuk Tahap Lelang