SUARA DENPASAR – I Ketut Darmawan (30), warga Banjar Batur Batubulan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, ini tak mengenal kapok. Buktinya, dia pernah ditangkap karena kasus pencurian laptop namun kasusnya berakhir damai dan selesai via restorative justice. Kini dia mencuri lagi gamelan di tiga lokasi seharga Rp100 juta.
Pencurian yang dilakukan Ketut Darmawan terungkap awalnya berdasarkan laporan Yayasan Jambe Agung Batubulan ke Polsek Sukawati lantaran kehilangan gamelan.
“Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Sukawati menyelidiki dengan mencari informasi ke pengerajin di wilayah Gianyar, Klungkung, dan Badung,” kata Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya dalam konferensi pers di Mapolsek Sukawati, Kamis (1/9/2022).
Dari penyelidikan, akhirnya didapat informasi ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti Ketut Darmawan. Akhirnya tim operasional dari Polsek Sukawati dipimpin Kanit Reskrim, AKP Anak Agung Alit Sudarma mendatangi pelaku di rumahnya.
“Dia ditangkap di rumahnya di Banjar Batur Batubulan,” kata Kompol Decky Hendra Wijaya.
Ketut Darmawan pun dikeler ke Mapolsek Sukawati. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah mencuri gamelan. Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP AA Gede Alit Sudarma menambahkan, hasil pengembangan dari kasus ini terungkap bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian gamelan atau gong.
Lokasi pencurian lain yang dilakukan Ketut Darmawan antara lain: Pertama, di Stage Barong Pura Puseh Batubulan, Sukawati. Barang yang diambil berupa 2 Set/Tungguh Daun Jegog, dengan kerugian Rp15 juta. Kedua, di Balai Banjar Batur, Desa Batubulan, Sukawati, barang yang diambil 13 buah Ceng-Ceng, dengan kerugian Rp7.500.000.
"Dari kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp100 juta,” kata AKP Alit Sudarma.
AKP Alit Sudarma melanjutkan, modus pelaku dalam melakukan pencurian adalah dengan cara memanjat trali besi lalu memotong tali pengikat daun gamelan/gong dengan menggunakan pisau lalu membungkus daun gamelan/ gong dengan menggunakan karung plastik.
Baca Juga: Klasemen Liga Inggris Pekan Kelima, Manchester United Bisa Tenggelamkan Liverpool
Dipakai Judi Online
Ketut Darmawan pun mengaku gamelan itu sudah dijual ke perajin gamelan atau gong di wilayah Klungkung dan Badung.
“Gamelan itu dijual seharga Rp30 juta untuk keperluan sehari-hari,” jelas Kompol Decky Hendra Wijaya.
Uang hasil dari kejahatannya dipakai untuk membayar hutang, bermain judi online, membeli HP dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, Ketut Darmawan dijerat menggunakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP subsidier Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancamannya berupa hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Disinggung soal pencurian sebelumnya yang berakhir damai dan dihentikan melalui restorative justice, Kompol Alit Sudarma menjelaskan bahwa Darmawan memang sempat mencuri laptop di tempat kerja sang istri di Yayasan Jambe Agung Batubulan, yakni tempat dia mencuri gamelan.
Waktu itu, kasus ini dihentikan Kejari Gianyar melalui upaya keadilan restoratif. Waktu itu, kasus diselesaikan dengan restoratif justice karena ada perdamaian, dan latar belakangnya adalah masalah ekonomi. Di sisi lain, nilai laptopnya juga tidak terlalu mahal. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Chivu Tertawakan Gampangnya Inter Milan Bobol Gawang Sassuolo, Sindir Jay Idzes?
-
Rahasia Gelap Italia di Final Piala Dunia 1994, Ada Dua Pemain Ngumpet Saat Adu Penalti
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah
-
Rapim TNI-Polri, Prabowo Tekankan Pengabdian untuk Rakyat
-
Apakah Libur 45 Hari di Bulan Puasa Benar? Cek Jadwal Libur Ramadhan 2026
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
-
Gelar Seleksi Pemain, Maestro Solo Bakal Ikuti Pro Futsal League 2 2026
-
Update Pencalonan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028, Ternyata Ada Tantangan Berat