/
Senin, 24 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Kantor a Rektorat Unuvertis Udayana (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Kajaksaan Tinggi (Kejati) Bali tampaknya tak mau dituding melempem dalam penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 di Universitas Udayana (Unud) Bali.

Buktinya? Senin (24/10/2022) sekitar pukul 09.10 WITA, belasan penyidik Kejati Bali mendatangi Gedung Rektorat Kampus Unud, Jimbaran. Tujuannya untuk mengumpulkan beragam dokumen guna dicocokkan dengan keterangan lima pejabat Unud yang sebelumnya sudah dipanggil. 

Ruangan yang digeledah kejaksaan semuanya berada di lantai tiga.

Yakni ruangan kemahasiswaan, perencanaan, dan keuangan. "Ada 12 jaksa yang diturunkan dalam penggeledahan tersebut.

Tentu semua dokumen yang berkaitan dengan kasus ini kami amankan. Dari data jumlah mahasiswa dan juga rekening anggaran," papar salah satu jaksa kepada denpasar.suara.com. 

Kata Jaksa tersebut, pencocokan data perlu dilakukan karena status Universitas Udayana yang masih Badan Layanan Umum (BLU) sesuai Pasal 6 ayat (5) maksimal bisa menerima mahasiswa dengan jalur mandiri 30 persen dari seluruh mahasiswa yang diterima pada tahun ajaran. "Lebih dari itu maka patut dicurigai ada yang tidak beres," ungkapnya.

Informasi lain yang di dapat denpasar.suara.com, penggeledahan tersebut juga melibatkan tim gabungan.

Rinciannya enam anggota Polda Bali, Intel Kejati 2 orang, dan Pidsus 12 orang.

Dugaan penyalahgunaan SPI Unud ini memang mendapat perhatian masyarakat luas.

Baca Juga: Penyidik Geledah Ruangan Keuangan Kampus Unud Bali, Termasuk Ruang Kemahasiswaan, Cari Bukti Ini

Warga berharap kasus ini bisa berjalan secara transparan dan diusut tuntas karena terjadi di institusi pendidikan.

Apalagi, besaran SPI di Unud bervariasi dan terbesar mencapai Rp 1,2 miliar per mahasiswa. ***

Load More