Suara Denpasar - Artis kontroversial, Nikita Mirzani kini menjadi sorotan awak media setelah ia di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik. Ia ditahan karena berkas tahap II sudah dinyatakan lengkap dan kemudian pihak kepolisian Polres Serang Kota menyerahkannya kepada pihak kejaksaan.
Ini bukanlah pertama kali Nikita berurusan dengan hukum. Ia pernah dipenjara selama 57 hari karena terbukti melakukan tindak pidana. Pengadilan memutuskan dia bersalah atas kasus penganiayaan terhadap kakak beradik Olivia dan Beverly Sandie pada tahun 2012 silam. Setelah ditahan selama 57 hari, Nikita akhirnya diberikan penangguhan penahanan dan diminta untuk wajib lapor
Keluar dari penjara, Ibu tiga anak itu faktanya juga kerap ribut dengan artis lain. Sebut saja, pada tahun 2013, Ia kembali cakar-cakaran dengan seorang mahasiswi asal Bandung, Fitri Sri Handayani (Fia). Keduanya terlibat pertengkaran saat Ramadan di Kafe Golden Monke, Sabtu 27 Juli 2013 dini hari. Alhasil, keduanya yang sama-sama terluka saling melaporkan kejadian itu pada pihak berwajib.
Kemudian pada tanggal 19 September 2013 ia membicarakan kehidupan pribadi Zaskia Gotik. Tak berhenti disitu, Pada tanggal 10 Desember 2015, Nikita ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Hotel Kempinski, Jakarta bersama 1 orang model dan 2 mucikari dalam operasi penyamaran yang dilakukan oleh kepolisian.
Kala itu, Nikita diduga terlibat dalam prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis. Menurut keterangan polisi, Nikita menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh 2 orang mucikari tersebut. Penangkapan ini dilakukan kepolisian dari pengembangan kasus prostitusi online oleh mucikari Robby Abbas yang sebelumnya telah ditangkap.
Selanjutnya, pada tahun 2019, Nikita berseteru dengan Puput Carolina, seorang chef dan pemilik Hotel Paira Cirebon. Menurut Nikita, Hotel Apita penuh dengan kecoa. Hal itu menyulut api sehingga Puput naik pitam dan melaporkannya kepada polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin 22 April 2019. Nikita pun berencana turut membalas Puput dengan menyerang balik melaporkannya kepada pihak berwajib.
Terbaru, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah selebritas Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Terhitung sejak 13 Oktober sampai November 2022. Tindakan hukum itu merespons permintaan Polres Serang Kota, Banten.
Belum selesai pencekalan tersebut, Nikita kini harus ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik. Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)
Baca Juga: Dijebloskan Dito Mahendra, Ternyata Ini Alasan Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial