Suara Denpasar - Artis kontroversial, Nikita Mirzani kini menjadi sorotan awak media setelah ia di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik. Ia ditahan karena berkas tahap II sudah dinyatakan lengkap dan kemudian pihak kepolisian Polres Serang Kota menyerahkannya kepada pihak kejaksaan.
Ini bukanlah pertama kali Nikita berurusan dengan hukum. Ia pernah dipenjara selama 57 hari karena terbukti melakukan tindak pidana. Pengadilan memutuskan dia bersalah atas kasus penganiayaan terhadap kakak beradik Olivia dan Beverly Sandie pada tahun 2012 silam. Setelah ditahan selama 57 hari, Nikita akhirnya diberikan penangguhan penahanan dan diminta untuk wajib lapor
Keluar dari penjara, Ibu tiga anak itu faktanya juga kerap ribut dengan artis lain. Sebut saja, pada tahun 2013, Ia kembali cakar-cakaran dengan seorang mahasiswi asal Bandung, Fitri Sri Handayani (Fia). Keduanya terlibat pertengkaran saat Ramadan di Kafe Golden Monke, Sabtu 27 Juli 2013 dini hari. Alhasil, keduanya yang sama-sama terluka saling melaporkan kejadian itu pada pihak berwajib.
Kemudian pada tanggal 19 September 2013 ia membicarakan kehidupan pribadi Zaskia Gotik. Tak berhenti disitu, Pada tanggal 10 Desember 2015, Nikita ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Hotel Kempinski, Jakarta bersama 1 orang model dan 2 mucikari dalam operasi penyamaran yang dilakukan oleh kepolisian.
Kala itu, Nikita diduga terlibat dalam prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis. Menurut keterangan polisi, Nikita menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh 2 orang mucikari tersebut. Penangkapan ini dilakukan kepolisian dari pengembangan kasus prostitusi online oleh mucikari Robby Abbas yang sebelumnya telah ditangkap.
Selanjutnya, pada tahun 2019, Nikita berseteru dengan Puput Carolina, seorang chef dan pemilik Hotel Paira Cirebon. Menurut Nikita, Hotel Apita penuh dengan kecoa. Hal itu menyulut api sehingga Puput naik pitam dan melaporkannya kepada polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin 22 April 2019. Nikita pun berencana turut membalas Puput dengan menyerang balik melaporkannya kepada pihak berwajib.
Terbaru, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah selebritas Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Terhitung sejak 13 Oktober sampai November 2022. Tindakan hukum itu merespons permintaan Polres Serang Kota, Banten.
Belum selesai pencekalan tersebut, Nikita kini harus ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik. Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)
Baca Juga: Dijebloskan Dito Mahendra, Ternyata Ini Alasan Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Fold House: Menilik Hunian Hari Tua yang Estetik dan Tetap Produktif bagi Fotografer
-
Apa itu Whoop Band? Gelang yang Dipakai Deddy Corbuzier Buat Pantau Kondisi Vidi Aldiano
-
Dipanggil John Herdman, Elkan Baggott Dapat Sorotan Utama Media Inggris
-
Film Project Y: Thriller Emosional dengan Plot Twist Tak Terduga!
-
IHSG Naik Tipis di Sesi I, 460 Saham Melonjak
-
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
-
Larangan Medsos Usia Dibawah 16 Tahun di Indonesia: Gimana Nasib Akunnya?
-
Gubernur Sulsel Dukung Program Jembatan Gantung Presiden Prabowo untuk Akses Warga
-
Mobil Listrik Changan Lumin dan Deepal S07 Sapa Konsumen di Kota-Kota Besar Indonesia
-
Pesan Sheila Dara untuk Vidi Aldiano Jika Bisa Kembali ke Masa Lalu