Suara Denpasar - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara terkenal baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Dirinya dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Kamaruddin sebagai tersangka menuai pro dan kontra. Pengacara terkenal yang disebut-sebut pemberani itu kini bahkan mendapatkan dukungan dan pembelaan.
Tidak main-main, kabarnya Kamaruddin Simanjuntak dibela oleh 300 lebih advokat atau pengacara.
Hal tersebut diinformasikan oleh Martin Simanjuntak yang juga merupakan seorang pengacara.
Dukungan itu digaungkan mereka atas dasar rasa khawatir usai Kamaruddin dijadikan tersangka.
"Para srikandi-srikandi hebat ini (menunjuk beberapa pengacara wanita yang juga hadir) yang terdiri dari berbagai macam organisasi advokat, dari Peradi, KAI, AAI segala macam, ada semua di sini. Ini hanya keterwakilan sedikit dari 300 yang sudah tergabung dan setiap harinya terus bertambah," ucap Martin dilansir dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Kamis, (24/8/2023).
"Ini adalah kekhawatiran kami, karena kenapa? Advokat itu kan walaupun penegak hukum, kita tidak punya kekuasaan mas Uya. Berbeda dengan lembaga eksekutif yang diwakili oleh polisi," ungkapnya.
Martin Simanjuntak menjelaskan bahwa jaminan keamanan advokat dalam membela klien harus diperjuangkan.
Baca Juga: Dihantam Pelanggaran Keras, Wonderkid Milik Persib Bandung Justru Punya Motivasi Lebih
Dirinya menjelaskan bahwa seorang pengacara tidak bisa dilaporkan secara pidana maupun perdata saat membela kliennya dengan sepenuh hati.
Selain itu, Martin juga menyampaikan sindiran kepada pihak kepolisian yang menurutnya pernah melakukan kesalahan serupa seperti Kamaruddin, namun tidak dipermasalahkan.
"Saya ingat betul ketika Mabes Polri melalui Kapolres Jakarta Selatan pada saat itu dan juga Karopenmas melakukan suatu rilis, yang ternyata tidak benar, nah kalau kita kaitkan dengan perkara bang Kamaruddin, apakah hal yang sama bisa diterapkan kepada mereka?," ucapnya.
"Pada saat kasus Sambo ya?," tanya Uya Kuya.
"Betul, dan ini menimbulkan kegaduhan," jawab Martin.
Kabar Kamaruddin Simanjuntak mendapatkan banyak dukungan dari para pengacara usai ditetapkan sebagai tersangka itu jadi sorotan warganet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Hasil Piala AFF U-17 2026: Tumbang dari Malaysia, Timnas Indonesia Wajib Kalahkan Vietnam
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara