Depok.suara.com - Terkait pelanggaran kode etik di tempat kejadian perkara, polisi telah membawa Irjen Pol Ferdy Sambo ke markas Brimob untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy ditempatkan dalam tempat khusus yang berada di Korps Brimob. Pemeriksaan ini menyoal pelanggaran etik penanganan pemeriksaan TKP tewasnya Brigadir J.
Namun Ferdy tidak ditahan hanya akan menjalani pemeriksaan sehingga butuh penempatan khusus.
"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (07/08/2022).
Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membenarkan kabar tersebut.
Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost," kata Mahfud MD.
Yang menjadi pertanyaan sekarang menurut Mahfud, kenapa Ferdy Sambo ditahan di Provost, seolah-olah mengindikasikan kalau Ferdy diperiksa hanya pelanggaran etik.
Maka dari Mahfud meluruskan kalau menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.
"Serta tidak bisa saling meniadakan," ucap Mahfud seperti dikutip dari Antara, Minggu (07/08/2022).
Baca Juga: 3 Bahan Alami Ini Ampuh Usir Bau Badan
Dengan demikian, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.
"Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana, karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi.
"Dia tidak bisa cawe-cawe di MK," ucap Mahfud.
Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Menkopolhukam menjelaskan kalau pemeriksaan pidana itu lebih rumit. Sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.
"Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana," kata Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Suami Depresi, Ibu Buruh Tani Bangga Anaknya Kini Bisa Belajar Gratis di Sekolah Rakyat
-
Antara Gaya Hidup dan Kebiasaan Finansial: Tentang Harga untuk Menjadi Kaya
-
Heboh Suara Perempuan Nyanyi 'Lelaki Cadangan' Saat Wakil Wali Kota Padang Pidato
-
7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
-
Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data
-
Bajak Laut & Purnama Terakhir: Mencari Pusaka Sakti Majapahit 1667
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita
-
5 Rekomendasi Setrika Hemat Listrik yang Bikin Pakaian Licin Sempurna
-
Stadion Belum Siap? Ternyata Ini Alasan Dewa United vs Persib Tak Boleh Dihadiri Penonton
-
Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?