Depok.suara.com - Rekomendasi atas Kasus Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1 Depok Polemik relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 oleh Pemerintah Kota Depok berpotensi menimbulkan adanya dugaan pelanggaran HAM.
Sebagai bentuk respons cepat, Komnas HAM melakukan pengaduan proaktif dengan meninjau lokasi SDN Pondok Cina 1 dan membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan serta melakukan langkah-langkah berdasarkan mandat Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
"Pemantauan dan Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan data, informasi dan fakta serta melakukan pendalaman keterangan dari para pihak terkait, antara lain orang tua/wali murid, para siswa, dan jajaran Pemerintah Kota Depok serta mengumpulkan sejumlah dokumen/bukti pendukung guna membuat terang maupun membuktikan dugaan terjadi pelanggaran HAM pada kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina," tulis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Putu Elvina, Ketua Tim Pemantauan Kasus Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1, di Jakarta pada 11 Maret 2023.
1. Dugaan Pelanggaran HAM
Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menyimpulkan kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 terdapat dugaan pelanggaran HAM sebagai berikut:
1) Adanya dugaan pelanggaran hak anak dan hak atas pendidikan dalam hal proses belajar yang tidak optimal sebagai dampak atas rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok serta kondisi sarana SDN Pondok Cina 1 yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa (ramp/bidang miring pada akses masuk
sekolah).
Instrumen yang dilanggar yaitu Pasal 3 ayat 1 Konvensi Hak-Hak Anak, Pasal 28 B ayat 2 UUD RI 1945, Pasal 52 ayat 1 dan 2, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 4 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2) Adanya dugaan pelanggaran hak atas informasi terkait informasi rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok kepada orang tua/wali murid dan siswa.
Instrumen yang dilanggar yaitu, Pasal 28 huruf F UUD 1945, Pasal 14 ayat 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Mengenal KRI Gadjah Mada, Kapal Destroyer Pertama yang Dimiliki Indonesia
Rekomendasi
Sehubungan temuan dan fakta maka sesuai fungsi pemantauan Komnas HAM dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM merekomendasikan untuk memberikan perhatian serius hal-hal sebagai
berikut:
Pemerintah Pusat
1. Kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK):
Dapat mengawal terkait percepatan rencana penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5 sehingga relokasi/regrouping SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 5 segera terlaksana dengan baik dan semua siswa bisa masuk jam
belajar pagi.
2. Kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR
Berita Terkait
-
Hasil Pantauan dan Penyelidikan Terhadap Pelanggaran HAM Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)
-
Negara Telah Abai, Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Gagal Ginjal
-
Serunya Pekan Olahraga Pemasyarakatan, Dubes Asing Lomba Balap Karung dengan Warga Binaan
-
Pemerintah Lakukan Pelanggaran HAM Kasus Gagal Ginjal, Jokowi Diminta Akui Negara Lakukan Pembiaran
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Gandeng Satpol PP, Kemendagri Luncurkan Strategi Indonesia ASRI Demi Keamanan dan Keindahan
-
Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
Dikomplain Andre Taulany, Erin Beberkan Kendala Hapus Nama Taulany di Akun Medsos
-
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Perangi Narkoba di Penjara, Sejumlah Lapas di Berbagai Daerah di Razia
-
Mauricio Souza: Apakah Persib Diuntungkan dengan Hal Ini?