/
Kamis, 08 Desember 2022 | 12:51 WIB
Tak Sudi Dicap Pembohong dan Settingan, Kuat Maruf Nekat Laporkan Hakim Kasus Brigadir Yosua. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)

Lantaran tak sudi dicap berbohong di sidang, Kuat Maruf, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua melaporkan Hakim ketua Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY). Pernyataan Hakim Wahyu selama persidangan berlangsung juga disoal oleh Kuat Maruf lantaran dianggap melanggar kode etik hakim. 

Soal pelaporan Kuat Maruf terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Wahyu diakui oleh tim pengacaranya. 

"Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik," kata Irwan Irawan, pengacara Kuat Maruf seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (8/12/2022).

Irwan menganggap ucapan-ucapan yang dilontarkan Hakim Wahyu kepada Kuat Maruf selama persidangan sangat tendensius. Salah satunya seperti  Hakim Wahyu menganggap Kuat Maruf berbohong di sidang. 

"Pernyataan-pernyataandia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah settingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," katanya.

KY Terima Laporan Kuat Maruf

Terpisah, Juru Bicara KY, Miko Ginting mengaku soal pelaporan yang dilakukan tim pengacara Kuat Maruf soal dugaan pelanggaran etik Hakim Wahyu.

Miko pun mengkliam, pihaknya akan bersikap objektif mendalami laporan tersebut.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial.Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," singkat Miko. (Sumber: Suara.com)

Baca Juga: Tak Berlaku di Keluarga Jokowi, Ini Sejarah Tradisi 'Ngamplop' Di Acara Pernikahan

Load More