Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merasa hanya diperalat oleh mantan majikanya, Ferdy Sambo di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. Meski hatinya sangat hancur gegera kena prank Ferdy Sambo, Bharada E masih berkeyakinan jika Tuhan akan membantunya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pleidoi, Bharada E sempat mengutip Alkitab yang menjadi pegangan hidupnya selama menjalani penahanan sebagai terdakwa.
Dikutip dari Suara.com, Bharada E awalnya mengaku sangat menyesali atas tindakannya untuk mematuhi perintah Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J. Hingga kini, dia masih tidak percaya Ferdy Sambo hanya memperalat anak buahnya untuk tujuan membunuh Yosua.
"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," kata Richard di persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," katanya meneruskan.
Meski hatinya hancur karena kariernya di Polri kandas akibat terseret kasus Brigadir J, Bharada E mengaku masih tetap tegar.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," katanya.
Kutip Alkitab
Saat membacakan pleidoinya, Bharada E pun sempat mengutip satu salatu ayat dalam Alkitab. Meski terseret skenario Sambo, Bharada E sudah bersumpah bakal setia terhadap pimpinannya di Polri.
Baca Juga: 6 Tips Lolos LPDP Luar Negeri, Persiapkan Diri Pendaftaran Tahap 1 Resmi Dibuka
"Bahwa ikrar dan janji setia terhadap negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hati saya atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri. Kiranya Tuhan menolong saya," katanya.
Dalam sidang itu, Bharada E juga mengutip satu ayat dalam surat Alkitab. Ayat tersebut merupakan salah satu ayat yang dititipkan oleh kedua orang tuanya agar selalu menjadi peringatan di saat kesusahan.
"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya," kata Richard.
"Mazmur 34 ; 19, 'Sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya', saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," sambungnya.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebagai informasi, jaksa menuntut Richard dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Kenang Perjuangan Jadi Anggota Polri: Sampai 4 Kali Tes, Berujung Diperalat Sambo
-
Tak Menyangka Diperalat Sambo, Bharada E: Perasaan Saya Hancur
-
Tersedu Bharada E Berpesan ke Tunangan: Maaf Rencana Nikah Ditunda, Saya Ikhlas Apapun Keputusanmu
-
Pleidoi Bharada E: Maafkan Icad, Papa Harus Kehilangan Pekerjaan karena Kasus Ini
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21