Ferdy Sambo tampaknya syok setelah mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim di PN Jakarta Selatan. Pasalnya, eks Kadiv Propam Polri itu hanya terdiam setelah hakim membacakan amar putusan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Dalam sidang vonis itu, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan hal-hal yang memberatkan hukuman Sambo. 'Dosa-dosa' Sambo itu di antaranya, tiidak mengakui perbuatannya setelah tega membunuh ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun.
"Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Hakim seperti dikutip dari Suara.com, Senin (13/2).
Setelah keluar ruang sidang, tidak terlihat ekspresi sedih dari Sambo.
Eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Bareskrim itu hanya memandangi awak media saat dikawal ketat oleh sejumlah anggota Brimob. Dia pun tidak mengucapkan sepakat kata pun setelah mendapat vonis mati dari hakim.
Penampakan berbeda terlihat setelah Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus Brigadir J.
Teriakan Hidup Eliezer hingga Eliezer Menag dari Eliezer Angles, pendukung Bharada E menggema. Mereka pun kompak meneriaki Sambo
"Hidup Eliezer! Eliezer Menang," ucap salah satu pengunjung sidang.
Dengan menggunakan rompi merah dan tangan terborgol Sambo kembali ke sel tahanan terdakwa PN Jaksel.
Baca Juga: Tanpa Strategi Incar Kursi Ketum PSSI, Erick Thohir Pasrah Kalau Kalah
Selepas itu, keriuhan tak lantas usai. Para pengunjung sidang tampak ada saling berperlukan mendengar putusan hakim itu, khususnya Eliezer Angles.
Ramainya suasana di PN Jaksel, membuat beberapa polisi dan Brimob mesti turun tangan. Mereka menahan barisan wartawan dan pengunjung sidang lainnya.
Layak Divonis Mati
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut angkat bicara atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada Sambo, Menurutnya, Sambo memang pantas divonis mati.
"Tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menyampaikan vonis atas Sambo menunjukkan hakik tidak melulu bersesuaian dengan tuntutan seumur penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Ini namanya ultra petita, yang artinya hakim tidak terikat dengan tuntutan tapi hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan," jelas dia.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Prediksi Pakar Psikologi Forensik Soal Vonis Hakim Untuk Sambo, PC, dan Eliezer
-
5 Fakta Belasan Remaja Fans Sambo Hadiri Sidang: Kucing-kucingan dari Guru BK, Nelangsa Dengar Vonis Mati?
-
Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati!
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Eksekusinya di Indonesia dan Berbagai Negara Lain?
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar
-
DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman
-
Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati