Ferdy Sambo tampaknya syok setelah mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim di PN Jakarta Selatan. Pasalnya, eks Kadiv Propam Polri itu hanya terdiam setelah hakim membacakan amar putusan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Dalam sidang vonis itu, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan hal-hal yang memberatkan hukuman Sambo. 'Dosa-dosa' Sambo itu di antaranya, tiidak mengakui perbuatannya setelah tega membunuh ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun.
"Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Hakim seperti dikutip dari Suara.com, Senin (13/2).
Setelah keluar ruang sidang, tidak terlihat ekspresi sedih dari Sambo.
Eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Bareskrim itu hanya memandangi awak media saat dikawal ketat oleh sejumlah anggota Brimob. Dia pun tidak mengucapkan sepakat kata pun setelah mendapat vonis mati dari hakim.
Penampakan berbeda terlihat setelah Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus Brigadir J.
Teriakan Hidup Eliezer hingga Eliezer Menag dari Eliezer Angles, pendukung Bharada E menggema. Mereka pun kompak meneriaki Sambo
"Hidup Eliezer! Eliezer Menang," ucap salah satu pengunjung sidang.
Dengan menggunakan rompi merah dan tangan terborgol Sambo kembali ke sel tahanan terdakwa PN Jaksel.
Baca Juga: Tanpa Strategi Incar Kursi Ketum PSSI, Erick Thohir Pasrah Kalau Kalah
Selepas itu, keriuhan tak lantas usai. Para pengunjung sidang tampak ada saling berperlukan mendengar putusan hakim itu, khususnya Eliezer Angles.
Ramainya suasana di PN Jaksel, membuat beberapa polisi dan Brimob mesti turun tangan. Mereka menahan barisan wartawan dan pengunjung sidang lainnya.
Layak Divonis Mati
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut angkat bicara atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada Sambo, Menurutnya, Sambo memang pantas divonis mati.
"Tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menyampaikan vonis atas Sambo menunjukkan hakik tidak melulu bersesuaian dengan tuntutan seumur penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Ini namanya ultra petita, yang artinya hakim tidak terikat dengan tuntutan tapi hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan," jelas dia.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Prediksi Pakar Psikologi Forensik Soal Vonis Hakim Untuk Sambo, PC, dan Eliezer
-
5 Fakta Belasan Remaja Fans Sambo Hadiri Sidang: Kucing-kucingan dari Guru BK, Nelangsa Dengar Vonis Mati?
-
Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati!
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Eksekusinya di Indonesia dan Berbagai Negara Lain?
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi
-
Menkeu Purbaya Kena Semprot Dua Menteri Prabowo Kurang dari 24 Jam
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
-
Peringatan Bahlil Soal Pasokan Energi RI Jika Ada Perang
-
In Time: Waktu adalah Uang Jadi Kenyataan Paling Mematikan, Malam Ini di Trans TV
-
Mengapa Gen Z Indonesia Tak Lagi Mengejar Jabatan Tinggi?
-
Mengapa Kenaikan Upah Tak Selalu Berarti Kesejahteraan?
-
Bayern Munich Siap Gelontorkan Duit Rp1,2 Triliun Demi Rekrut Kiper Timnas Belanda
-
3 Karakter Seseorang Dilihat dari Kebiasaan Menyilangkan Kaki
-
Bocah Nduga Tewas dan Jasadnya Diduga Dihilangkan, Theo Hesegem Laporkan ke Jakarta