Ferdy Sambo tampaknya syok setelah mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim di PN Jakarta Selatan. Pasalnya, eks Kadiv Propam Polri itu hanya terdiam setelah hakim membacakan amar putusan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Dalam sidang vonis itu, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan hal-hal yang memberatkan hukuman Sambo. 'Dosa-dosa' Sambo itu di antaranya, tiidak mengakui perbuatannya setelah tega membunuh ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun.
"Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Hakim seperti dikutip dari Suara.com, Senin (13/2).
Setelah keluar ruang sidang, tidak terlihat ekspresi sedih dari Sambo.
Eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Bareskrim itu hanya memandangi awak media saat dikawal ketat oleh sejumlah anggota Brimob. Dia pun tidak mengucapkan sepakat kata pun setelah mendapat vonis mati dari hakim.
Penampakan berbeda terlihat setelah Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus Brigadir J.
Teriakan Hidup Eliezer hingga Eliezer Menag dari Eliezer Angles, pendukung Bharada E menggema. Mereka pun kompak meneriaki Sambo
"Hidup Eliezer! Eliezer Menang," ucap salah satu pengunjung sidang.
Dengan menggunakan rompi merah dan tangan terborgol Sambo kembali ke sel tahanan terdakwa PN Jaksel.
Baca Juga: Tanpa Strategi Incar Kursi Ketum PSSI, Erick Thohir Pasrah Kalau Kalah
Selepas itu, keriuhan tak lantas usai. Para pengunjung sidang tampak ada saling berperlukan mendengar putusan hakim itu, khususnya Eliezer Angles.
Ramainya suasana di PN Jaksel, membuat beberapa polisi dan Brimob mesti turun tangan. Mereka menahan barisan wartawan dan pengunjung sidang lainnya.
Layak Divonis Mati
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut angkat bicara atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada Sambo, Menurutnya, Sambo memang pantas divonis mati.
"Tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menyampaikan vonis atas Sambo menunjukkan hakik tidak melulu bersesuaian dengan tuntutan seumur penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU).
Berita Terkait
-
Prediksi Pakar Psikologi Forensik Soal Vonis Hakim Untuk Sambo, PC, dan Eliezer
-
5 Fakta Belasan Remaja Fans Sambo Hadiri Sidang: Kucing-kucingan dari Guru BK, Nelangsa Dengar Vonis Mati?
-
Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati!
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Eksekusinya di Indonesia dan Berbagai Negara Lain?
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
Sempat Hilang, Karyawan Tenggelam di Sungai Indragiri Ditemukan Meninggal
-
5 Fakta Stadion Pakansari Jadi Venue Utama AFF 2026 dan Persiapan Kilat Bupati Bogor
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Rupiah Melemah, Biaya Produksi Pertanian di Jogja Naik, Pemda DIY Siapkan Pemetaan Dampak ke Petani
-
Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB
-
Real Madrid Umumkan Jose Mourinho usai Pertandingan Lawan Athletic Club
-
Diseret Isu Pesugihan Gunung Kawi, Sarwendah: Namaku Clickbait Banget
-
Cristiano Ronaldo akan Jadi Pemain Pertama yang Tampil di 6 Edisi Piala Dunia
-
Banjir Hadiah di Indogrosir Padalarang dan Sembako Gratis dari BRI!