/
Senin, 13 Februari 2023 | 18:02 WIB
Divonis Mati Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Kicep Diteriaki 'Eliezer Menang'. (Tangkap layar)

Ferdy Sambo tampaknya syok setelah mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim di PN Jakarta Selatan. Pasalnya, eks Kadiv Propam Polri itu hanya terdiam setelah hakim membacakan amar putusan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. 

Dalam sidang vonis itu, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan hal-hal yang memberatkan hukuman Sambo. 'Dosa-dosa' Sambo itu di antaranya, tiidak mengakui perbuatannya setelah tega membunuh ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun. 

"Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Hakim seperti dikutip dari Suara.com, Senin (13/2). 

Setelah keluar ruang sidang, tidak terlihat ekspresi sedih dari Sambo. 

Eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Bareskrim itu hanya memandangi awak media saat dikawal ketat oleh sejumlah anggota Brimob. Dia pun tidak mengucapkan sepakat kata pun setelah mendapat vonis mati dari hakim.

Penampakan berbeda terlihat setelah Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus Brigadir J.

Teriakan Hidup Eliezer hingga Eliezer Menag dari Eliezer Angles, pendukung Bharada E menggema. Mereka pun kompak meneriaki Sambo

"Hidup Eliezer! Eliezer Menang," ucap salah satu pengunjung sidang.

Dengan menggunakan rompi merah dan tangan terborgol Sambo kembali ke sel tahanan terdakwa PN Jaksel.

Baca Juga: Tanpa Strategi Incar Kursi Ketum PSSI, Erick Thohir Pasrah Kalau Kalah

Selepas itu, keriuhan tak lantas usai. Para pengunjung sidang tampak ada saling berperlukan mendengar putusan hakim itu, khususnya Eliezer Angles.

Ramainya suasana di PN Jaksel, membuat beberapa polisi dan Brimob mesti turun tangan. Mereka menahan barisan wartawan dan pengunjung sidang lainnya.

Layak Divonis Mati

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut angkat bicara atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada Sambo, Menurutnya, Sambo memang pantas divonis mati. 

"Tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menyampaikan vonis atas Sambo menunjukkan hakik tidak melulu bersesuaian dengan tuntutan seumur penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Ini namanya ultra petita, yang artinya hakim tidak terikat dengan tuntutan tapi hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan," jelas dia.

(Sumber: Suara.com)

Load More