/
Selasa, 04 Juli 2023 | 20:34 WIB
Borok Mario Dandy Dibongkar Mantan Pacar di Sidang: Temperamental hingga Pernah Ancam Tembak David Ozora. (Suara.com/Alfian Winnato)

Dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, terdakwa lain Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(Sumber: Suara.com)

Load More