Suara.com - Label musik TA Pro Music and Publishing melaporkan balik Kangen Band terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017).
TA Pro menilai Kangen Band telah melakukan pencemaran nama baik karena melaporkan mereka ke Polresta Depok, Jawa Barat, pada Selasa (3/10/2017).
"Kami kuasa hukum TA Pro membuat laporan balik di Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Yang mana diduga dilakukan oleh Novri Azhar (bass), Rustam Wijaya (Tama, gitar) dan Temmie Ivano (manajer). Jadi terlapornya ada tiga orang," kata kuasa hukum TA Pro, Toto Ruhanto usai membuat laporan.
Toto mengklaim pihak Kangen Band tidak memiliki bukti adanya dugaan penipuan, sehingga pihak label menganggapnya sebagai laporan palsu.
"Pak Sutrisno (pihak label) dilaporkan ke Polresta Depok. Tetapi dari pihak label sudah di-BAP semua dan tidak ditemukan bukti-bukti seperti yang dituduhkan bahwa pihak label melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp2 miliar," jelas Toto.
Toto juga mengatakan jika pihak label sudah memenuhi hak yang diperoleh Kangen Band.
Bahkan, menurutnya, apa yang dilakukan pihak Kangen Band hanya untuk mencari sensasi semata.
"Kami ada beberapa bukti pembayaran, biaya advance royalty, atau royalti manggung juga ada. Jadi bisa dikatakan laporan mereka itu palsu, cari sensasi-lah," tutur Toto.
Tonton wawancara kuasa hukum label TA Pro:
Baca Juga: Andika Kangen Band dan Caca Telah Resmi Cerai
Laporan yang dilakukan pihak label TA Pro merupakan buntut dari laporan grop musik Kangen Band.
Andika dkk itu melaporkan TA Pro, yang sudah menaungi mereka sejak 2016, karena melakukan wanprestasi.
TA Pro, kata Kangen Band, tidak membayarkan royalti dan honor manggung dengan harga sesuai.
Kangen Band juga merasa kecewa kaerena TA Pro meminta uang sewa tempat tinggal untuk para personel band yang terbentuk pada 4 Juli 2005 itu.
Berita Terkait
-
Terungkap, Sosok Polisi Peluk Pengendara Motor Lawan Arus
-
Ledakan Pabrik Petasan Kosambi, Polda Periksa Disnaker Tangerang
-
Doakan Arwah Korban, Warga Kosambi Tahlilan di Pabrik Petasan
-
Hampir 7 Bulan Kasus Novel, Saor: Dari Awal Polisi Tak Objektif
-
Terungkap, Polda Sudah Tahu Potensi Teror terhadap Novel Baswedan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
ALPHA DRIVE ONE Resmi Debut, Arno Absen Tampil Akibat Patah Tulang
-
Iklan Lawas Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Viral, Diduga Awal Kisah Buku Broken Strings
-
Timothy Ronald Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan Kripto, Kerugian Tembus Rp 3 Miliar
-
Inara Rusli Sebut Janda Tak Wajib Pakai Wali Nikah, Ustaz Derry Sulaiman: Tidak Sah Hukumnya!
-
BoA Hengkang dari SM Entertainment, Tutup Perjalanan Seperempat Abad
-
Kepala Putus hingga Masuk Peti, Prilly Latuconsina Syok Baca Naskah Danur: The Last Chapter
-
Film Suka Duka Tawa Tawarkan Buy 1 Get 1 Free di m.tix, Cek Syaratnya
-
Digugat Rp5 Miliar Terkait Jasa Pelolosan Akpol, Adly Fairuz Bantah Pernah Menipu
-
Jennifer Coppen Unggah Foto Baru Jelang Nikah dengan Justin Hubner, Ibu Dali Wassink Bereaksi
-
Sinopsis Surat untuk Masa Mudaku, Film Indonesia Original Netflix Pertama di 2026