Suara.com - Label musik TA Pro Music and Publishing melaporkan balik Kangen Band terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017).
TA Pro menilai Kangen Band telah melakukan pencemaran nama baik karena melaporkan mereka ke Polresta Depok, Jawa Barat, pada Selasa (3/10/2017).
"Kami kuasa hukum TA Pro membuat laporan balik di Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Yang mana diduga dilakukan oleh Novri Azhar (bass), Rustam Wijaya (Tama, gitar) dan Temmie Ivano (manajer). Jadi terlapornya ada tiga orang," kata kuasa hukum TA Pro, Toto Ruhanto usai membuat laporan.
Toto mengklaim pihak Kangen Band tidak memiliki bukti adanya dugaan penipuan, sehingga pihak label menganggapnya sebagai laporan palsu.
"Pak Sutrisno (pihak label) dilaporkan ke Polresta Depok. Tetapi dari pihak label sudah di-BAP semua dan tidak ditemukan bukti-bukti seperti yang dituduhkan bahwa pihak label melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp2 miliar," jelas Toto.
Toto juga mengatakan jika pihak label sudah memenuhi hak yang diperoleh Kangen Band.
Bahkan, menurutnya, apa yang dilakukan pihak Kangen Band hanya untuk mencari sensasi semata.
"Kami ada beberapa bukti pembayaran, biaya advance royalty, atau royalti manggung juga ada. Jadi bisa dikatakan laporan mereka itu palsu, cari sensasi-lah," tutur Toto.
Tonton wawancara kuasa hukum label TA Pro:
Baca Juga: Andika Kangen Band dan Caca Telah Resmi Cerai
Laporan yang dilakukan pihak label TA Pro merupakan buntut dari laporan grop musik Kangen Band.
Andika dkk itu melaporkan TA Pro, yang sudah menaungi mereka sejak 2016, karena melakukan wanprestasi.
TA Pro, kata Kangen Band, tidak membayarkan royalti dan honor manggung dengan harga sesuai.
Kangen Band juga merasa kecewa kaerena TA Pro meminta uang sewa tempat tinggal untuk para personel band yang terbentuk pada 4 Juli 2005 itu.
Berita Terkait
-
Terungkap, Sosok Polisi Peluk Pengendara Motor Lawan Arus
-
Ledakan Pabrik Petasan Kosambi, Polda Periksa Disnaker Tangerang
-
Doakan Arwah Korban, Warga Kosambi Tahlilan di Pabrik Petasan
-
Hampir 7 Bulan Kasus Novel, Saor: Dari Awal Polisi Tak Objektif
-
Terungkap, Polda Sudah Tahu Potensi Teror terhadap Novel Baswedan
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda