Suara.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik artis Lyra Virna mangkir panggilan Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (11/10/2018).
Akibatnya, Lyra batal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait pelimpahan berkas tahap dua.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Gusti Hamdani mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar mangkirnya Lyra.
"Dan (informasinya) dijadwalkan akan dilakukan (penyerahan Lyra Virna) minggu depan. Hari yang sama," kata Gusti di kantornya, Kamis (11/10/2018).
Gusti memastikan kalau berkas perkara yang menjerat Lyra memang sudah lengkap atau P21. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus tersebut sudah ditunjuk.
Polisi sebelumnya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji ADA Tour and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh bos ADA Tour, Lasty Annisa, pada 19 Mei 2017.
Berita Terkait
-
Buntut Dokumenter Kontroversial, Trump Tuntut BBC Ganti Rugi Miliaran Dolar
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Jaksa, Kapan Lisa Mariana Disidang?
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Bawa Nuansa Korea ke Dalam Ruangan, Hesti Purwadinata Sukses Gelar Piknik Indoor Pertama di Jakarta
-
Cerita Film Modual Nekad: Gisel Berhijab dan Rujuk dengan Gading Marten
-
Berniat Edarkan Narkoba Jenis Kokain di DWP 2025, Selebgram Donna Fabiola Ditangkap Polisi
-
Hotman Paris Pamer Hampers Natal Unik dari Presiden Prabowo, Isinya Bikin Salfok
-
Minta Pemeriksaan Ditunda, Insanul Fahmi Disentil Kenapa Bisa Diwawancara Media
-
3 Hal yang Wajib Dipahami saat Menonton The Great Flood, Penuh Plot Twist!
-
Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih, Kata-katanya Provokatif Bikin Panas Netizen
-
Cuma Dianggap Teman, Hancurnya Hati Aliyah Balqis Tak Diakui Yuka Sebagai Pacar
-
Mata Sembab Atalia Praratya di Unggahan Terbaru Jadi Sorotan
-
Cek Fakta: Video Utuh Bantah Al Ghazali Tolak Sungkem ke Mulan Jameela