Suara.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus konser Berdendang Bergoyang. Dua orang tersebut adalah HA dan DP.
Sebagai informasi, HA adalah penanggung jawab dari festival musik Berdendang Bergoyang. Sementara DP, direktur perusahaan yang menaungi EO acara tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, HA dan DP dijerat dengan dua pasal. Pertama pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal 360 KUHP Ayat 2 itu ancaman hukumannya enam sampai sembilan bulan, sementara pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 itu ancaman satu tahun dan denda Rp100 juta," kata Komarudin saat dihubungi awak media Senin (7/11/2022).
Atas ancaman hukuman tersebut, HA dan DP tidak ditahan. Ada dua alasan yang membuat keduanya tidak harus menjalani penahanan.
"Pertama, mereka cukup kooperatif. Kedua ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujar Komarudin.
Walaupun sudah menetapkan dua tersangka tapi polisi masih melakukan penyelidikan. Komarudin menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
"Kemungkinan (tersangka) masih terbuka. Makanya kami menunggu pengembangan BAP dan pendapat ahli nanti," terang Komarudin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Festival Berdendang Bergoyang dihentikan polisi. Ini karena penonton di Istora membludak dan melebihi kapasitas.
Baca Juga: Resmi! Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka di Kasus Konser Berdendang Bergoyang
"Setelah ditelusuri, panitia menjual tiket jauh lebih besar dari apa yang disampaikan ke kepolisian dan Satgas Covid.
Kepada polisi, panitia mengaku hanya menjual 3 ribu tiket. Sedangkan kepada Satgas Covid 5 ribu tiket. Padahal pada kenyataannya, panitia menjual lebih dari 27 ribu tiket.
Festival musik Berdendang Bergoyang yang seharusnya digelar tiga hari ini pun akhirnya tidak berlanjut di hari terakhir, Minggu, 30 Oktober 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Ikmal Tobing Ikut Jadi Korban Festival Berdendang Bergoyang, Begini Ceritanya
-
Berkaca dari NCT 127 dan Berdendang Bergoyang, 6 Konser Ini Bisa Terancam Batal?
-
Panitia Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis, Kelalaian hingga Langgar Karantina Kesehatan
-
Kelamnya Konser Berdendang Bergoyang dan Ancaman Pidana yang Menanti
-
Polisi Masih Usut Kasus 'Berdendang Bergoyang', 4 Panitia Kembali Diperiksa
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur