Suara.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus konser Berdendang Bergoyang. Dua orang tersebut adalah HA dan DP.
Sebagai informasi, HA adalah penanggung jawab dari festival musik Berdendang Bergoyang. Sementara DP, direktur perusahaan yang menaungi EO acara tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, HA dan DP dijerat dengan dua pasal. Pertama pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal 360 KUHP Ayat 2 itu ancaman hukumannya enam sampai sembilan bulan, sementara pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 itu ancaman satu tahun dan denda Rp100 juta," kata Komarudin saat dihubungi awak media Senin (7/11/2022).
Atas ancaman hukuman tersebut, HA dan DP tidak ditahan. Ada dua alasan yang membuat keduanya tidak harus menjalani penahanan.
"Pertama, mereka cukup kooperatif. Kedua ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujar Komarudin.
Walaupun sudah menetapkan dua tersangka tapi polisi masih melakukan penyelidikan. Komarudin menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
"Kemungkinan (tersangka) masih terbuka. Makanya kami menunggu pengembangan BAP dan pendapat ahli nanti," terang Komarudin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Festival Berdendang Bergoyang dihentikan polisi. Ini karena penonton di Istora membludak dan melebihi kapasitas.
Baca Juga: Resmi! Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka di Kasus Konser Berdendang Bergoyang
"Setelah ditelusuri, panitia menjual tiket jauh lebih besar dari apa yang disampaikan ke kepolisian dan Satgas Covid.
Kepada polisi, panitia mengaku hanya menjual 3 ribu tiket. Sedangkan kepada Satgas Covid 5 ribu tiket. Padahal pada kenyataannya, panitia menjual lebih dari 27 ribu tiket.
Festival musik Berdendang Bergoyang yang seharusnya digelar tiga hari ini pun akhirnya tidak berlanjut di hari terakhir, Minggu, 30 Oktober 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Ikmal Tobing Ikut Jadi Korban Festival Berdendang Bergoyang, Begini Ceritanya
-
Berkaca dari NCT 127 dan Berdendang Bergoyang, 6 Konser Ini Bisa Terancam Batal?
-
Panitia Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis, Kelalaian hingga Langgar Karantina Kesehatan
-
Kelamnya Konser Berdendang Bergoyang dan Ancaman Pidana yang Menanti
-
Polisi Masih Usut Kasus 'Berdendang Bergoyang', 4 Panitia Kembali Diperiksa
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Edwin Super Bejo Alami Post Power Syndrome, Dulu Merasa di Atas Angin
-
Siapa FA? Dari Model Jadi Pengusaha, Diduga Terima Mobil Rp1 Miliar dari Anggota DPR Heri Gunawan
-
Bukan Bangkrut, Denada Buka Suara Soal Rumahnya yang Terbengkalai dan Mau Dijual
-
Adinda Thomas Refleksikan Perjuangan Perempuan dalam Pernikahan Lewat Film Sosok Ketiga: Lintrik
-
Steve Emmanuel Merasa Gagal Jadi Ayah hingga Takut Temui Anak
-
Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor Celine Evangelista sebelum Berhijab
-
Andi Soraya Ungkap Steve Emmanuel Sudah Bebas dari Penjara, Dapat Amnesti karena Alasan Kesehatan
-
Dari Rifky Balweel hingga Asri Welas, Deretan Bintang Meriahkan Film The Hostages Hero
-
Kasus Narkoba Bawa Ammar Zoni Ke Nusakambangan, Arie Untung: Koruptor Enggak Digituin!
-
Sinopsis If I Had Legs I'd Kick You: Drama Psikologis dengan Rating Nyaris Sempurna