Suara.com - Panitia konser 'Berdendang Bergoyang' terancam pasal berlapis, mulai dari dugaan pidanan kelalaian hingga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi. Status kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan bakal dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Ke pihak manajemen atau penanggungjawab kami kenakan pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2, akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Komarudin saat ditemui wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (4/11/2022) kemarin.
Peluang dikenakannya Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, karena temuan fakta terbaru kepolisian. Pada April hingga September tiket sudah dijual sebanyak 13 ribu.
Kemudian pada Oktober sebanyak 14 ribu, hingga data terakhir mencapai 27.879 tiket.
Namun, ke Satgas Covid-19 pihak panitia hanya mengajukan jumlah penonton sebanyak 5 ribu tiket.
"Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu, tapi mengajukan ke Satgas Covid-19 hanya 5 ribu orang. Dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid-19 pun hanya 5 ribu," ungkap Komarudin.
Atas perbedaan data yang diajukan dengan jumlah tiket yang terjual, kepolisian turut menggunakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Izin Dicabut
Baca Juga: Konser Berdendang Bergoyang Parah Banget, Ngaku ke Polisi 3 Ribu, yang Dijual 27 Ribu Tiket
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin konser 'Berdendang Bergoyang' yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Konser digelar pada tiga hari yakni pada tanggal 28, 29, dan 30 Oktober 2022.
Pencabutan izin dilakukan pada hari ketiga, yakni 30 Oktober karena sebelumnya pada hari kedua, 29 Oktober banyak penonton yang pingsan diduga karena berkapasitas yang berlebih.
"Kalo enggak salah jam 23 (29 Oktober), tapi kami hentikan karena overload, sekitar jam 10 kurang kita tutup,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin pada Minggu (30/10/2022) lalu.
Berita Terkait
-
17 Saksi Diperiksa Kasus Berdendang Bergoyang, Bakal Ada Tersangka
-
HA sebagai EO Berdendang Bergoyang Tahu Penjualan Tiket Lebih dari yang Disepakati
-
Konser Berdendang Bergoyang Parah Banget, Ngaku ke Polisi 3 Ribu, yang Dijual 27 Ribu Tiket
-
Sore Ini Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Konser Berdendang Bergoyang
-
Kelamnya Konser Berdendang Bergoyang dan Ancaman Pidana yang Menanti
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon
-
KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya
-
Iran Tegaskan Israel Terikat Kesepakatan Damai dengan AS, Soroti Penarikan Pasukan dari Lebanon
-
KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat