Suara.com - Babak baru harus dilakoni Nikita Mirzani. Berharap menghirup udara bebas usai 20 hari, masa tahanan ibu tiga anak ini diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Berdasarkan keterangan yang diterima Suara.com, penahanan lanjutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHAP kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai proses penyidikan.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka saudari NM dan saudara IM,” kata Kombes Pol Ade Ary, Senin (24/3/2025).
"Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP kitab Undang-Undang hukum acara pidana tentang proses yang bagiannya tentang tahap proses penyidikan,” sambung Ade Ary.
Penahanan lanjutan Nikita Mirzani ini pun langsung menjadi sorotan. Imbasnya, Hotman Paris yang dikenal sebagai pengacara kondang diminta turun tangan.
Sebuah video di TikTok, dibagikan oleh akun @_ambarawa2022_ menjadi bukti adanya desakan publik untuk Hotman Paris.
Video tersebut mulanya menampilkan Hotman Paris yang diduga turut resah dan mempertanyakan musibah yang menimpa Nikita Mirzani.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani memiliki hubungan yang cukup dekat dengan Hotman Paris, meski beberapa kali kedua figur publik tersebut berseteru di media sosial.
Di situ, Hotman Paris mengaku bingung dengan keputusan penyidik dalam penahanan Nikita Mirzani beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Anak Bungsu Beri Pesan Khusus untuk Hotman Paris: Bertaubatlah
"Atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan?" ucap Hotman Paris dalam video yang diarahkan untuk para ahli hukum selain dirinya, dikutip pada Selasa (25/3/2025).
Bukan asal omong, Hotman Paris menuturkan pemahaman yang dimiliki atas kasus dugaan pemerasan yang menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Tanpa menyebut detail dari Undang-Undang yang dimaksud, Hotman Paris memiliki pandangan berbeda dari penyidik.
Menurut pria bermarga Hutapea tersebut, Nikita Mirzani tidak seharusnya ditahan oleh penyidik.
"Atas dasar apa? Karena Undang-Undang-nya jelas menyebutkan kalau di bawah lima tahun, tidak bisa ditahan," ungkap Hotman Paris.
"Tolong dijelaskan oleh pihak Kejaksaan kepada publik, pasal berapa yang dituduhkan sehingga bisa ditahan. Tolong pendapat para ahli hukum atas kejadian ini," desak Hotman Paris.
Ucapan Hotman Paris tersebut disambut baik oleh publik, yang turut dibuat heran dengan penahanan Nikita Mirzani.
Desakan-desakan untuk Hotman Paris turun gunung dan ikut campur ditemukan Suara.com di kolom komentar.
"Tolong Bang Hotman, bantu Nikita Mirzani," komentar seorang warganet.
"Saya percaya Bang Hotman bisa bantu Nikita Mirzani," warganet menambahkan.
"Betul, agak berbeda kasus ini," kata warganet lainnya.
Bertolak dari perpanjangan penahanan Nikita Mirzani, alangkah baiknya bila kita menengok kembali pasal yang menjerat ibu tiga anak tersebut.
Resmi ditahan pada Selasa (4/5/2025), Nikita Mirzani dijerat oleh tiga pasal, yaitu sebagai berikut:
1. Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pada pasal ini, Nikita Mirzani terancam mendapatkan hukuman maksimal enam tahun penjara/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
2. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pemerasan
Pada pasal ini, Nikita Mirzani terancam hukuman pidana hingga sembilan tahun penjara.
3. Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga pasal ini menjerat Nikita Mirzani hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sehingga tindakan polisi untuk menahan Nikita Mirzani beserta asistennya, Mail Syahputra selama proses penyelidikan berlangsung dinilai sudah sesuai aturan.
Berita Terkait
-
Babak Baru Nasib Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh: Kompak Lebaran di Hotel Prodeo
-
Anak Bungsu Hotman Paris Ngaku Deg-degan Tahu Sang Ayah Berseteru dengan Firdaus Oiwobo
-
Masa Tahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Dibesuk Anak-Anak
-
Dikira Bebas, Penahanan Nikita Mirzani Berlanjut hingga 40 Hari ke Depan
-
Nikita Mirzani Bakal Lebaran di Penjara, Keluarga Diperbolehkan Menjenguk
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
-
Pernikahan Maudy Ayunda Terseret Perang SEAblings, Knetz Sewot: Ambil Semua Cowok Korea!
-
Kekuatan Manifestasi Shanty: Dari Jurnal Pribadi hingga Single Terbaru, I Do
-
Teaser Trailer dan Teaser Warung Pocong Dirilis, Bakal Tayang di Bioskop 9 April!
-
Gagal Total! Niat Rujuk dan Poligami Insanul Fahmi Ditolak Mentah-Mentah oleh Wardatina Mawa
-
Ramai Konflik Knetz vs SEAblings, Cewek Korsel Ini Curhat Jadi Korban Body Shaming di Negeri Sendiri
-
ZEROBASEONE Resmi Lanjut dengan 5 Member, Konser Formasi Lengkap Jadi Penutup Era 9 Anggota
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Ibunda Okin Bela Rachel Vennya, Terang-terangan Tak Suka Pacar Baru Putranya
-
Respons Fajar Sadboy usai Videonya Diludahi Indra Frimawan Viral