Suara.com - Babak baru harus dilakoni Nikita Mirzani. Berharap menghirup udara bebas usai 20 hari, masa tahanan ibu tiga anak ini diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Berdasarkan keterangan yang diterima Suara.com, penahanan lanjutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHAP kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai proses penyidikan.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka saudari NM dan saudara IM,” kata Kombes Pol Ade Ary, Senin (24/3/2025).
"Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP kitab Undang-Undang hukum acara pidana tentang proses yang bagiannya tentang tahap proses penyidikan,” sambung Ade Ary.
Penahanan lanjutan Nikita Mirzani ini pun langsung menjadi sorotan. Imbasnya, Hotman Paris yang dikenal sebagai pengacara kondang diminta turun tangan.
Sebuah video di TikTok, dibagikan oleh akun @_ambarawa2022_ menjadi bukti adanya desakan publik untuk Hotman Paris.
Video tersebut mulanya menampilkan Hotman Paris yang diduga turut resah dan mempertanyakan musibah yang menimpa Nikita Mirzani.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani memiliki hubungan yang cukup dekat dengan Hotman Paris, meski beberapa kali kedua figur publik tersebut berseteru di media sosial.
Di situ, Hotman Paris mengaku bingung dengan keputusan penyidik dalam penahanan Nikita Mirzani beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Anak Bungsu Beri Pesan Khusus untuk Hotman Paris: Bertaubatlah
"Atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan?" ucap Hotman Paris dalam video yang diarahkan untuk para ahli hukum selain dirinya, dikutip pada Selasa (25/3/2025).
Bukan asal omong, Hotman Paris menuturkan pemahaman yang dimiliki atas kasus dugaan pemerasan yang menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Tanpa menyebut detail dari Undang-Undang yang dimaksud, Hotman Paris memiliki pandangan berbeda dari penyidik.
Menurut pria bermarga Hutapea tersebut, Nikita Mirzani tidak seharusnya ditahan oleh penyidik.
"Atas dasar apa? Karena Undang-Undang-nya jelas menyebutkan kalau di bawah lima tahun, tidak bisa ditahan," ungkap Hotman Paris.
"Tolong dijelaskan oleh pihak Kejaksaan kepada publik, pasal berapa yang dituduhkan sehingga bisa ditahan. Tolong pendapat para ahli hukum atas kejadian ini," desak Hotman Paris.
Berita Terkait
-
Babak Baru Nasib Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh: Kompak Lebaran di Hotel Prodeo
-
Anak Bungsu Hotman Paris Ngaku Deg-degan Tahu Sang Ayah Berseteru dengan Firdaus Oiwobo
-
Masa Tahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Dibesuk Anak-Anak
-
Dikira Bebas, Penahanan Nikita Mirzani Berlanjut hingga 40 Hari ke Depan
-
Nikita Mirzani Bakal Lebaran di Penjara, Keluarga Diperbolehkan Menjenguk
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Perbedaan Mencolok Film Joker dan Sekuelnya, Keduanya Lagi Tayang di Netflix
-
BABYMONSTER Resmi Umumkan Konser di Jakarta Oktober 2026, Catat Tanggal War Tiketnya
-
Review Children of Heaven Versi Indonesia: Melokal dan Lebih Segar Berkat Peran Komika
-
Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?
-
Dikritik Soal Artikulasi, Mahalini Akhirnya Bongkar Alasan di Balik Gaya Bernyanyinya
-
Modus Licik Oknum Ulama Nikahi Banyak Perempuan: Pakai Dalil Palsu hingga Hamil Kembar
-
Kuntilanak Malam Ini di ANTV: Masterpiece Film Horor Indonesia
-
Isyana Sarasvati Hidupkan Perjuangan Putra di MV Garuda di Dadaku
-
Syekh M Al Deeb Bongkar Oknum Ulama Hobi Nikah Tiap Bulan di Hotel: Cuma Berduaan!
-
Giliran Dede Sunandar Bongkar Aib Istri, Minum-minuman hingga Bawa Cowok ke Rumah