Suara.com - Polemik seputar royalti lagu kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, giliran musisi senior Armand Maulana yang melontarkan kritik tajam terhadap sistem distribusi royalti di Indonesia. Vokalis band Gigi tersebut mempertanyakan transparansi lembaga yang mengelola royalti musik, dan mengaku tidak tahu-menahu soal pendapatan dari pemutaran lagu-lagunya selama ini.
Pernyataan Armand tersebut sontak menyulut diskusi publik. Warganet, musisi, dan bahkan pelaku industri hiburan pun turut menyoroti bagaimana aturan royalti lagu sesuai UU Hak Cipta sebenarnya bekerja, serta sejauh mana efektivitasnya di lapangan.
Armand Maulana bersama musisi Indonesia lainnya seperti Ariel Noah, Raisa, dan Bunga Citra Lestari mengajukan gugatan terhadap UU NOmor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gugatan tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 33/PUU.MK/AP3/03/2025. Para musisi tersebut tergabung dalam satu wadah bersama bernama VISI (Vibrasi Suara Indonesia).
Sebagai informasi, sistem royalti di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam regulasi ini disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan karya cipta milik pihak lain untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti.
Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa penggunaan karya cipta orang lain harus mendapatkan izin dari pemilik hak dan disertai pemberian imbalan. Sementara itu, Pasal 87 hingga 94 mengatur tentang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan royalti dari pengguna karya kepada pencipta atau pemilik hak terkait.
Selain LMK, ada juga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dibentuk pemerintah untuk menjadi koordinator nasional dari berbagai LMK.
Namun, dalam prakteknya, banyak musisi yang justru mengaku tidak mendapatkan hak mereka secara transparan. Bahkan, tak sedikit yang merasa "tak tahu-menahu" soal berapa royalti yang sebenarnya mereka peroleh.
Polemik Armand Maulana
Dalam sebuah wawancara dan unggahan di media sosial, Armand Maulana menyampaikan kegelisahannya. Ia mengaku tak pernah mendapat laporan pasti terkait royalti lagu-lagu Gigi yang diputar di berbagai tempat publik dan media.
Pernyataan tersebut segera viral dan mengundang reaksi dari berbagai pihak. Banyak musisi lain yang menyatakan hal serupa—bahwa sistem royalti yang ada saat ini belum menjamin keterbukaan dan keadilan bagi para pemilik karya.
Baca Juga: 7 Potret Kenangan Artis bareng Bunda Iffet, Tak Hanya 'Ibu' Bagi Band Slank
Keluhan yang disampaikan Armand bukan hal baru. Masalah royalti memang sudah lama menjadi sorotan. Mulai dari ketidakjelasan mekanisme distribusi, minimnya pelaporan berkala, hingga keterbatasan akses teknologi dalam pelacakan pemutaran lagu menjadi beberapa persoalan utama.
Sejumlah pengamat menilai bahwa sistem LMK dan LMKN masih perlu diperkuat secara tata kelola dan teknologi. Idealnya, setiap musisi bisa melihat data secara real-time tentang kapan dan di mana lagu mereka diputar, serta berapa royalti yang dikumpulkan.
Sayangnya, hingga kini, pelaporan manual dan sistem tertutup masih menjadi kendala besar dalam distribusi royalti yang akuntabel.
Sehubungan dengan polemik soal royalti tersebut, pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, sebenarnya telah melakukan beberapa inisiatif perbaikan. Namun, menurut sejumlah pelaku industri, langkah tersebut masih belum cukup.
Beberapa usulan yang muncul antara lain:
- Audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja LMK dan LMKN.
- Digitalisasi sistem pelaporan dengan teknologi seperti blockchain atau pelacakan metadata secara otomatis.
- Transparansi dalam kontrak dan distribusi, termasuk akses langsung oleh para musisi terhadap data royalti mereka.
- Pendidikan publik mengenai kewajiban membayar royalti, khususnya bagi pemilik kafe, hotel, event organizer, dan pelaku usaha lainnya.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Penyanyi dan Pencipta Lagu Ribut, Rhoma Irama: Jangan Saling Mencederai
-
Ariel NOAH: Pencipta Lagu Jadi Cari-Cari Kesalahan Penyanyi Imbas Kasus Agnez Mo
-
Armand Maulana: Sebuah Lagu Tidak Sekonyong-konyong Diberikan Pencipta ke Penyanyi
-
Melly Goeslaw Punya Penjelasan Kenapa Performing Rights Lagu Populer Tidak Selalu Besar
-
Kasus Lesti Kejora Vs Yoni Dores Sudah Diprediksi Ariel NOAH Sejak Masalah Agnez Mo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Aura Kasih Edit Profil IG, Disebut Hindari Inisial Nama Lamanya di Isu Ridwan Kamil
-
Konser Brian Mcknight di Jakarta: Romantis dan Humoris
-
Terinspirasi Broken Strings, Jessica Iskandar Baru Berani Ungkap Dilecehkan Teman Ayahnya
-
Isu Liar di TikTok, Benarkah Teuku Ryan Ayah Biologis Ressa yang Ngaku Anak Kandung Denada?
-
Dimeriahkan Slank hingga Happy Asmara, HS Run Lampung Jadi Lautan Manusia
-
Terseret Isu Grooming, Roby Tremonti Diduga Tawar Harga Buzzer karena Kemahalan
-
Go Youn-jung Akui Naskah Can This Love Be Translated Seperti Masuk ke Dunia Dongeng
-
Doktif Sebut Status Mualaf Richard Lee Cuma Kedok Cari Simpati, Ada Buktinya?
-
Viral di Threads, Rian D'Masiv Dituding Child Grooming dan Seret Nama Eks Member JKT48
-
Sambung Candaan Pandji, Coki Pardede dan Tretan Muslim Kasih Kopi ke Gibran Biar Tak Ngantuk