Suara.com - Suara dentuman bass yang memekakkan telinga dari sound horeg tak akan lagi terdengar di jalanan Kota Malang.
Polresta Malang Kota secara resmi melarang total segala bentuk kegiatan yang menggunakan sound system berdaya ledak tinggi tersebut di seluruh wilayah hukumnya.
Keputusan tegas ini diambil sebagai buntut langsung dari kericuhan yang pecah antara warga dan peserta karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, beberapa hari lalu.
Larangan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, pada Rabu (16/7).
"Betul, [sound horeg] dilarang [di Kota Malang]," tegasnya saat dikonfirmasi.
Menurut Wiwin, keputusan ini bukan tanpa alasan. Pertimbangan utamanya adalah potensi gangguan serius terhadap ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat yang kerap ditimbulkan oleh fenomena ini.
Insiden di Mulyorejo menjadi bukti nyata bahwa getaran horeg tidak hanya mengganggu, tetapi juga bisa menyulut emosi hingga berujung kekerasan fisik.
"Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat," ujar Wiwin.
Sanksi bagi para pelanggar pun tidak main-main.
Baca Juga: Fatwa Haram Sound Horeg; Bentuk 'Tamparan' untuk Pemerintah yang Absen
"Sanksinya diamankan di Polresta," katanya, merujuk pada penyitaan seluruh perangkat sound system yang nekat beroperasi.
Teguran Berujung Pengeroyokan
Akar dari larangan tegas ini adalah sebuah insiden yang terjadi pada Minggu 13 Juli 2025 siang.
Saat itu, iring-iringan pawai karnaval yang dilengkapi sound horeg melintas di depan rumah seorang warga bernama RM di Kelurahan Mulyorejo.
Merasa sangat terganggu karena anaknya sedang sakit, RM spontan berteriak ke arah peserta pawai, meminta mereka mematikan atau setidaknya mengecilkan volume suara.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan kronologi pemicu keributan tersebut.
Berita Terkait
-
Fatwa Haram Sound Horeg; Bentuk 'Tamparan' untuk Pemerintah yang Absen
-
Cak Imin Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg: Bantu Ekonomi Boleh, Bikin Ricuh Jangan
-
Wisata Dusun Kuliner Batu: Negeri Para Peri di Kaki Pegunungan
-
Menolak Difatwa Haram oleh MUI, Sound Horeg Dipasang LED Halal
-
MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Sosiolog UGM Sebut Bukti Ketidakhadiran Pemerintah Membuat Regulasi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi