Suara.com - Kabar mengenai pengenaan biaya royalti untuk musik yang diputar di acara pernikahan kembali menjadi perbincangan hangat.
Banyak pasangan yang akan menikah dan pelaku industri pernikahan bertanya-tanya mengenai kebenaran dan mekanisme aturan ini.
Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, memberikan penjelasan tegas bahwa penggunaan lagu untuk kepentingan komersial, termasuk dalam sebuah resepsi pernikahan, memang dikenakan tarif royalti.
Dasar hukum dari pungutan ini sangat jelas yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam UU tersebut, diatur mengenai Hak Ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yaitu hak untuk mendapatkan imbalan atas penggunaan karya mereka secara komersial.
Sebuah resepsi pernikahan, apalagi yang diselenggarakan di gedung serbaguna, hotel, atau restoran dengan menggunakan jasa event organizer (EO) dan wedding singer, dikategorikan sebagai kegiatan komersial.
Musik atau lagu yang diputar atau dibawakan secara live dalam acara tersebut tidak lagi bersifat pribadi, melainkan digunakan untuk menciptakan atmosfer dan kemeriahan sebuah acara yang memiliki aspek bisnis.
Namun, penting untuk meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat. Pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti ini bukanlah pasangan pengantin secara langsung.
Beban kewajiban tersebut berada di pundak "pengguna" atau user komersial dari musik tersebut.
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Ari Lasso Desak KPK hingga Bareskrim Periksa WAMI
Dalam konteks pernikahan, yang dimaksud adalah pihak penyelenggara acara, seperti event organizer, hotel, atau pemilik gedung tempat resepsi dilangsungkan.
Mereka inilah yang seharusnya memiliki lisensi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk dapat menggunakan karya musik secara legal dalam operasional bisnisnya.
Anggap saja lisensi musik ini seperti izin operasional lainnya.
Sama seperti pihak hotel atau EO membayar tagihan listrik, air, dan keamanan, mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar lisensi penggunaan musik yang menjadi bagian tak terpisahkan dari layanan yang mereka tawarkan kepada klien.
Biaya royalti yang dibayarkan oleh para pengguna ini kemudian dikumpulkan oleh LMKN dan didistribusikan oleh LMK seperti WAMI kepada para pencipta lagu, komposer, dan pemegang hak terkait lainnya.
Tujuan dari sistem ini adalah untuk memberikan penghargaan dan imbalan yang adil bagi para musisi dan pencipta lagu.
Berita Terkait
-
Merasa Dirugikan, Ari Lasso Desak KPK hingga Bareskrim Periksa WAMI
-
Penghasilan Royalti Cuma Rp700 Ribu dan Salah Alamat Transfer, Ari Lasso Semprot WAMI
-
Heboh Struk Restoran Bebankan Royalti Musik ke Konsumen, Kunto Aji Murka Minta Penyebar Hoaks Diburu
-
Viral Restoran Kenakan Biaya Lagu ke Pelanggan, Makan Enak Sambil Dengar Musik Kini Tak Gratis Lagi?
-
Valentinus Resa Sentil Kisruh Royalti: Pengusaha Masak Mode Hening, Takut Suara Panci Kena Tagih
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Darah Pejuang Mengalir Deras, 5 Artis Tanah Air Ini Keturunan Pahlawan Nasional
-
Cerita Etenia Croft Kejar Bunga Sakura Mekar di Jepang Saat Syuting Video Klip Single Baru
-
5 Bisnis Clara Shinta yang Membuatnya Kaya Raya sebagai Single Parent
-
HyunA Minta Maaf Usai Ambruk di Panggung Waterbomb Macau 2025
-
Melanie Subono Gebrak Medsos: Unggah 19 'Dosa' Soeharto, Pertanyakan Kelayakan Gelar Pahlawan
-
Al Ghazali Ziarah ke Makam Kakek Buyut, Pahlawan Nasional HOS Tjokroaminoto
-
Pemain Film Pee Mak, Davika Hoorne Resmi Menikah dengan Aktor Ter Chantavit
-
Clara Shinta Bongkar Borok Mantan Suami: Gadai Mobil dan Ambil Uang Ratusan Juta Diam-Diam
-
Viral Video Lawas Anak Julia Prastini Pilih Peluk Orang Lain daripada Ibunya Sendiri
-
Digugat Rp13 Miliar Terkait Harta Gono-gini, Clara Shinta Skakmat Mantan Suami Soal Nafkah Anak