Suara.com - Kabar mengenai pengenaan biaya royalti untuk musik yang diputar di acara pernikahan kembali menjadi perbincangan hangat.
Banyak pasangan yang akan menikah dan pelaku industri pernikahan bertanya-tanya mengenai kebenaran dan mekanisme aturan ini.
Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, memberikan penjelasan tegas bahwa penggunaan lagu untuk kepentingan komersial, termasuk dalam sebuah resepsi pernikahan, memang dikenakan tarif royalti.
Dasar hukum dari pungutan ini sangat jelas yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam UU tersebut, diatur mengenai Hak Ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yaitu hak untuk mendapatkan imbalan atas penggunaan karya mereka secara komersial.
Sebuah resepsi pernikahan, apalagi yang diselenggarakan di gedung serbaguna, hotel, atau restoran dengan menggunakan jasa event organizer (EO) dan wedding singer, dikategorikan sebagai kegiatan komersial.
Musik atau lagu yang diputar atau dibawakan secara live dalam acara tersebut tidak lagi bersifat pribadi, melainkan digunakan untuk menciptakan atmosfer dan kemeriahan sebuah acara yang memiliki aspek bisnis.
Namun, penting untuk meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat. Pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti ini bukanlah pasangan pengantin secara langsung.
Beban kewajiban tersebut berada di pundak "pengguna" atau user komersial dari musik tersebut.
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Ari Lasso Desak KPK hingga Bareskrim Periksa WAMI
Dalam konteks pernikahan, yang dimaksud adalah pihak penyelenggara acara, seperti event organizer, hotel, atau pemilik gedung tempat resepsi dilangsungkan.
Mereka inilah yang seharusnya memiliki lisensi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk dapat menggunakan karya musik secara legal dalam operasional bisnisnya.
Anggap saja lisensi musik ini seperti izin operasional lainnya.
Sama seperti pihak hotel atau EO membayar tagihan listrik, air, dan keamanan, mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar lisensi penggunaan musik yang menjadi bagian tak terpisahkan dari layanan yang mereka tawarkan kepada klien.
Biaya royalti yang dibayarkan oleh para pengguna ini kemudian dikumpulkan oleh LMKN dan didistribusikan oleh LMK seperti WAMI kepada para pencipta lagu, komposer, dan pemegang hak terkait lainnya.
Tujuan dari sistem ini adalah untuk memberikan penghargaan dan imbalan yang adil bagi para musisi dan pencipta lagu.
Berita Terkait
-
Merasa Dirugikan, Ari Lasso Desak KPK hingga Bareskrim Periksa WAMI
-
Penghasilan Royalti Cuma Rp700 Ribu dan Salah Alamat Transfer, Ari Lasso Semprot WAMI
-
Heboh Struk Restoran Bebankan Royalti Musik ke Konsumen, Kunto Aji Murka Minta Penyebar Hoaks Diburu
-
Viral Restoran Kenakan Biaya Lagu ke Pelanggan, Makan Enak Sambil Dengar Musik Kini Tak Gratis Lagi?
-
Valentinus Resa Sentil Kisruh Royalti: Pengusaha Masak Mode Hening, Takut Suara Panci Kena Tagih
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Pamer ASI Kuning Pekat, Steffi Zamora Ungkap Rahasia Pola Makan Ibu Menyusui
-
Tren Selingkuh Lewat ChatGPT Bikin Heboh Netizen
-
Ramai di Medsos, Kiesha Alvaro Luruskan Narasi Soal Keterkaitan dengan Agama Lain
-
Video Lomba Cerdas Cermat MPR RI 2026 Jadi Kontroversi, Publik Sebut Juri Tidak Adil
-
Titik Terang Sengketa Aset Rachel Vennya dan Okin: Rumah Kemang Dijual Buat Lunasi Utang Nafkah Anak
-
Jawaban Sat Set Gubernur Sherly Tjoanda Selesaikan Masalah Warga Imbas Nikah Siri
-
Momen Nikahan Anak Soimah Dihadiri Tokoh Penting Indonesia, Netizen Kepo: Emang Ada Keturunan Raja?
-
Kronologi Guru Baru Mengajar 2 Minggu Gadaikan Laptop Murid, Video Dilabrak Keluarga Korban Viral
-
Istri Diberi Hadiah Mobil Rp2,2 M karena Sering Pusing dan Mudah Lelah, Diyakini 'Obat Ampuh'
-
Viral! Lowongan Personal Assistant Influencer Ini Tuai Hujatan, Job Desk Dinilai Tak Manusiawi