Suara.com - Kabar mengenai pengenaan biaya royalti untuk musik yang diputar di acara pernikahan kembali menjadi perbincangan hangat.
Banyak pasangan yang akan menikah dan pelaku industri pernikahan bertanya-tanya mengenai kebenaran dan mekanisme aturan ini.
Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, memberikan penjelasan tegas bahwa penggunaan lagu untuk kepentingan komersial, termasuk dalam sebuah resepsi pernikahan, memang dikenakan tarif royalti.
Dasar hukum dari pungutan ini sangat jelas yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam UU tersebut, diatur mengenai Hak Ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yaitu hak untuk mendapatkan imbalan atas penggunaan karya mereka secara komersial.
Sebuah resepsi pernikahan, apalagi yang diselenggarakan di gedung serbaguna, hotel, atau restoran dengan menggunakan jasa event organizer (EO) dan wedding singer, dikategorikan sebagai kegiatan komersial.
Musik atau lagu yang diputar atau dibawakan secara live dalam acara tersebut tidak lagi bersifat pribadi, melainkan digunakan untuk menciptakan atmosfer dan kemeriahan sebuah acara yang memiliki aspek bisnis.
Namun, penting untuk meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat. Pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti ini bukanlah pasangan pengantin secara langsung.
Beban kewajiban tersebut berada di pundak "pengguna" atau user komersial dari musik tersebut.
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Ari Lasso Desak KPK hingga Bareskrim Periksa WAMI
Dalam konteks pernikahan, yang dimaksud adalah pihak penyelenggara acara, seperti event organizer, hotel, atau pemilik gedung tempat resepsi dilangsungkan.
Mereka inilah yang seharusnya memiliki lisensi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk dapat menggunakan karya musik secara legal dalam operasional bisnisnya.
Anggap saja lisensi musik ini seperti izin operasional lainnya.
Sama seperti pihak hotel atau EO membayar tagihan listrik, air, dan keamanan, mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar lisensi penggunaan musik yang menjadi bagian tak terpisahkan dari layanan yang mereka tawarkan kepada klien.
Biaya royalti yang dibayarkan oleh para pengguna ini kemudian dikumpulkan oleh LMKN dan didistribusikan oleh LMK seperti WAMI kepada para pencipta lagu, komposer, dan pemegang hak terkait lainnya.
Tujuan dari sistem ini adalah untuk memberikan penghargaan dan imbalan yang adil bagi para musisi dan pencipta lagu.
Berita Terkait
-
Merasa Dirugikan, Ari Lasso Desak KPK hingga Bareskrim Periksa WAMI
-
Penghasilan Royalti Cuma Rp700 Ribu dan Salah Alamat Transfer, Ari Lasso Semprot WAMI
-
Heboh Struk Restoran Bebankan Royalti Musik ke Konsumen, Kunto Aji Murka Minta Penyebar Hoaks Diburu
-
Viral Restoran Kenakan Biaya Lagu ke Pelanggan, Makan Enak Sambil Dengar Musik Kini Tak Gratis Lagi?
-
Valentinus Resa Sentil Kisruh Royalti: Pengusaha Masak Mode Hening, Takut Suara Panci Kena Tagih
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Can This Love Be Translated? Konsisten di Puncak Drama Paling Dibicarakan
-
Viral Momen Bupati Intan Jaya Main Perosotan bareng Warga, Hartanya Cuma..
-
Baim Wong Klarifikasi Kabar Oplas di Korea, Akui Jalani Perawatan Mahal
-
Heboh Kasus Pelecehan, Penerbit Putus Kontrak dan Tarik Buku Mohan Hazian dari Peredaran
-
Keluarga Bongkar Penderitaan Almarhumah Istri Pesulap Merah: Dipaksa Pura-Pura Akur saat Dipoligami
-
Taeyong NCT Bayar Lunas Rindu NCTzen Lewat Konser Solo Spektakuler di Jakarta
-
Tatap 2026, ILHOON Siap Gebrak Panggung Musik dengan Album Baru dan Konser Solo Maedup
-
Tolak Tawaran Damai Puluhan Miliar Rupiah, Dokter Detektif: Kembalikan Dulu Uang Rakyat!
-
Viral Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Owner Brand Terkenal Mohan Hazian, Korban Mulai Speak Up
-
Yakin Richard Lee Kalah di Sidang Praperadilan, Dokter Detektif: Kamu Bakal Ditahan