- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mementahkan semua pembelaan Nikita Mirzani dan tetap pada tuntutan 11 penjara dan denda Rp2 miliar terhadap sang artis.
- Bagi jaksa, Nikita tak memiliki kompentensi untuk memberikan edukasi terkait produk skincare.
- Jaksa juga berkeyakinan bahwa huru-hara yang dibuat Nikita terkait produk skincare karena ada motif finansial, bukan edukasi.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi dari Nikita Mirzani dan tak goyah untuk tetap menuntut sang artis dengan hukuman penjara 11 tahun.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), jaksa mematahkan setiap argumen pembelaan dari pihak artis kontroversial tersebut.
Dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan yang didakwakan.
Tindak pidana tersebut mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan, serta pasal mengenai TPPU.
Salah satu poin krusial yang disorot JPU adalah dalih Nikita Mirzani yang menyebut tindakannya bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
JPU mementahkan argumen tersebut dengan mengungkit kembali sebuah wawancara di stasiun televisii.
Di situ, artis 39 tahun itu diduga mengakui bahwa keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk tujuan finansial, bukan edukasi.
"Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," kata jaksa dalam sidang.
Lebih lanjut, jaksa secara spesifik menyatakan bahwa sebagai seorang figur publik, Nikita Mirzani tidak memiliki kompetensi untuk menilai atau memberikan edukasi terkait produk kecantikan kepada khalayak luas.
Baca Juga: Jaksa Patahkan Pembelaan Nikita Mirzani, Sebut Sang Artis Tak Kompeten Bicara Kesehatan Kulit
"Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat," ujar jaksa.
Menutup repliknya, jaksa memberikan penekanan bahwa status Nikita Mirzani sebagai seorang pesohor tidak serta-merta membuatnya istimewa di hadapan hukum yang berlaku.
"Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satupun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," tegas JPU.
Dengan penolakan seluruh materi pembelaan ini, JPU tetap pada tuntutan semula yakni pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Persidangan kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Nikita Mirzani yang dijadwalkan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 mendatang.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus pemilik brand skincare, Reza Gladys sebesar Rp4 miliar.
Berita Terkait
-
Jaksa Patahkan Pembelaan Nikita Mirzani, Sebut Sang Artis Tak Kompeten Bicara Kesehatan Kulit
-
Harga 9 Tas Mewah Nikita Mirzani, Ditenteng Setiap Sidang Pemerasan Lawan Reza Gladys
-
Cuek Hadapi Sidang, Nikita Mirzani Malah Pamer Rambut Baru: Namanya I Wake Up Like This
-
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Gugatannya ke Reza Gladys Rp 224 Miliar Luntur?
-
Curhat Pilu Nikita Mirzani: Dipisah dari Anak Secara Zalim, Tak Bisa Temani Saat Sakit
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Detik-Detik Pencopet Tanah Abang Diarak di Halte Transjakarta, Netizen: KPK Harus Belajar!
-
Bukan Marah, Suami Malah Ketawa Pergoki Istri Selingkuh: Ternyata Seleramu Begini
-
Serial Istri Paruh Waktu Siap Tayang, Konflik Rumah Tangga Penuh Twist Tak Terduga
-
Bikin Haru, Momen Bimbim Slank Baca Ayat Kursi sebelum Keluar Rumah Bareng Mezzaluna Viral
-
Rumah Singgah Peninggalan Julia Perez Bernasib Tragis, Rusak Tak Ada Biaya untuk Renovasi
-
Viral! Oknum TNI AD Diduga Teror Warga di Malang, Bawa Parang dan Terekam CCTV
-
Pengalaman Mengerikan Anwar BAB Liburan di Thailand, Lihat Sosok Misterius di Kamar Hotel
-
Comeback Ryans Rayel dengan 'Lagi Pengen', Lagu Relate Soal Hubungan
-
Bahagia Jadi Duka, Istri Wafat Beberapa Jam Setelah Pernikahan
-
Curhatan Azizah Salsha Bocor, Singgung Lelahnya Menikah dengan Pratama Arhan