- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mementahkan semua pembelaan Nikita Mirzani dan tetap pada tuntutan 11 penjara dan denda Rp2 miliar terhadap sang artis.
- Bagi jaksa, Nikita tak memiliki kompentensi untuk memberikan edukasi terkait produk skincare.
- Jaksa juga berkeyakinan bahwa huru-hara yang dibuat Nikita terkait produk skincare karena ada motif finansial, bukan edukasi.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi dari Nikita Mirzani dan tak goyah untuk tetap menuntut sang artis dengan hukuman penjara 11 tahun.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), jaksa mematahkan setiap argumen pembelaan dari pihak artis kontroversial tersebut.
Dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan yang didakwakan.
Tindak pidana tersebut mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan, serta pasal mengenai TPPU.
Salah satu poin krusial yang disorot JPU adalah dalih Nikita Mirzani yang menyebut tindakannya bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
JPU mementahkan argumen tersebut dengan mengungkit kembali sebuah wawancara di stasiun televisii.
Di situ, artis 39 tahun itu diduga mengakui bahwa keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk tujuan finansial, bukan edukasi.
"Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," kata jaksa dalam sidang.
Lebih lanjut, jaksa secara spesifik menyatakan bahwa sebagai seorang figur publik, Nikita Mirzani tidak memiliki kompetensi untuk menilai atau memberikan edukasi terkait produk kecantikan kepada khalayak luas.
Baca Juga: Jaksa Patahkan Pembelaan Nikita Mirzani, Sebut Sang Artis Tak Kompeten Bicara Kesehatan Kulit
"Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat," ujar jaksa.
Menutup repliknya, jaksa memberikan penekanan bahwa status Nikita Mirzani sebagai seorang pesohor tidak serta-merta membuatnya istimewa di hadapan hukum yang berlaku.
"Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satupun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," tegas JPU.
Dengan penolakan seluruh materi pembelaan ini, JPU tetap pada tuntutan semula yakni pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Persidangan kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Nikita Mirzani yang dijadwalkan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 mendatang.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus pemilik brand skincare, Reza Gladys sebesar Rp4 miliar.
Berita Terkait
-
Jaksa Patahkan Pembelaan Nikita Mirzani, Sebut Sang Artis Tak Kompeten Bicara Kesehatan Kulit
-
Harga 9 Tas Mewah Nikita Mirzani, Ditenteng Setiap Sidang Pemerasan Lawan Reza Gladys
-
Cuek Hadapi Sidang, Nikita Mirzani Malah Pamer Rambut Baru: Namanya I Wake Up Like This
-
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Gugatannya ke Reza Gladys Rp 224 Miliar Luntur?
-
Curhat Pilu Nikita Mirzani: Dipisah dari Anak Secara Zalim, Tak Bisa Temani Saat Sakit
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Sinyorita Esperanza Bisa Berjalan Normal Usai 9 Bulan Patah Tulang
-
Jaksa Patahkan Pembelaan Nikita Mirzani, Sebut Sang Artis Tak Kompeten Bicara Kesehatan Kulit
-
Harga 9 Tas Mewah Nikita Mirzani, Ditenteng Setiap Sidang Pemerasan Lawan Reza Gladys
-
6 Artis Muslim Pernah Makan Babi Sampai Ada yang Dipenjara, Rachel Vennya Korban Salah Sangka
-
Devano Danendra Geram Kasus Bullying Timothy Anugrah: Maaf Saja Tidak Cukup!
-
Lisa Mariana Absen Pemeriksaan karena Sakit tapi Kepergok Live TikTok, Apa Kata Pengacara?
-
Rachel Vennya Dicurigai Makan Kriuk Babi, Padahal Caption Sudah Jelaskan Faktanya
-
Alasan Andrew Andika Ogah Transfer Nafkah Anak ke Tengku Dewi: Gak Etis Sih
-
5 Fakta Warung Epy Kusnandar Dipalak Preman, Aksi Terekam CCTV hingga Polisi Turun Tangan
-
Lisa Mariana Ternyata Sakit Tifus Jelang Pemeriksaan di Bareskrim, Kini Minta Penundaan