- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mementahkan semua pembelaan Nikita Mirzani dan tetap pada tuntutan 11 penjara dan denda Rp2 miliar terhadap sang artis.
- Bagi jaksa, Nikita tak memiliki kompentensi untuk memberikan edukasi terkait produk skincare.
- Jaksa juga berkeyakinan bahwa huru-hara yang dibuat Nikita terkait produk skincare karena ada motif finansial, bukan edukasi.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi dari Nikita Mirzani dan tak goyah untuk tetap menuntut sang artis dengan hukuman penjara 11 tahun.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), jaksa mematahkan setiap argumen pembelaan dari pihak artis kontroversial tersebut.
Dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan yang didakwakan.
Tindak pidana tersebut mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan, serta pasal mengenai TPPU.
Salah satu poin krusial yang disorot JPU adalah dalih Nikita Mirzani yang menyebut tindakannya bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
JPU mementahkan argumen tersebut dengan mengungkit kembali sebuah wawancara di stasiun televisii.
Di situ, artis 39 tahun itu diduga mengakui bahwa keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk tujuan finansial, bukan edukasi.
"Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," kata jaksa dalam sidang.
Lebih lanjut, jaksa secara spesifik menyatakan bahwa sebagai seorang figur publik, Nikita Mirzani tidak memiliki kompetensi untuk menilai atau memberikan edukasi terkait produk kecantikan kepada khalayak luas.
Baca Juga: Jaksa Patahkan Pembelaan Nikita Mirzani, Sebut Sang Artis Tak Kompeten Bicara Kesehatan Kulit
"Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat," ujar jaksa.
Menutup repliknya, jaksa memberikan penekanan bahwa status Nikita Mirzani sebagai seorang pesohor tidak serta-merta membuatnya istimewa di hadapan hukum yang berlaku.
"Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satupun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," tegas JPU.
Dengan penolakan seluruh materi pembelaan ini, JPU tetap pada tuntutan semula yakni pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Persidangan kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Nikita Mirzani yang dijadwalkan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 mendatang.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus pemilik brand skincare, Reza Gladys sebesar Rp4 miliar.
Nikita dijadikan tahanan bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
Berita Terkait
-
Jaksa Patahkan Pembelaan Nikita Mirzani, Sebut Sang Artis Tak Kompeten Bicara Kesehatan Kulit
-
Harga 9 Tas Mewah Nikita Mirzani, Ditenteng Setiap Sidang Pemerasan Lawan Reza Gladys
-
Cuek Hadapi Sidang, Nikita Mirzani Malah Pamer Rambut Baru: Namanya I Wake Up Like This
-
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Gugatannya ke Reza Gladys Rp 224 Miliar Luntur?
-
Curhat Pilu Nikita Mirzani: Dipisah dari Anak Secara Zalim, Tak Bisa Temani Saat Sakit
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Aksi Gacor Joe Taslim di Mortal Kombat: Lagi Tayang di Netflix, Wajib Tonton Akhir Pekan Ini!
-
Unggahan Close Friend Alvin Faiz Bocor, Tampilkan Pengakuan Pria Selingkuhan Larissa Chou
-
The Marked Woman Baru Mendarat di Netflix: Sajikan Teka-teki Identitas yang Bikin Penasaran
-
Amanda Manopo Melahirkan Anak Pertama di Tanggal Unik
-
Nama dan Fotonya Dicatut Penggemar Arya Saloka untuk Komentar Jelek, Surya Saputra Lapor Polisi
-
Sinopsis Speak No Evil: Film Thriller Mencekam di Netflix, Bikin Malam Minggu Penuh Ketegangan!
-
Mengulas Empat Lagu Slank di Album Republik Fufufafa: Sentil IKN hingga Koruptor Rakus
-
Bahlil Malah Cengar-cengir Saat Lagu Parodi MBG Diputar di Acara Resmi Kosgoro
-
Belum Terima Honor Film, Sumber Utama Ratu Sofya Ribut dengan Produser dan Libatkan Keluarga
-
Tak Terima Dituding Somasi Ibunya, Ratu Sofya Laporkan Produser Film Reza Aditya