-
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan dan ancaman terhadap Reza Gladys.
-
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara, dan denda bisa diganti dengan kurungan 3 bulan bila tidak dibayar.
-
Majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU, karena unsur-unsurnya dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap artis kontroversial Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys.
Aktris yang akrab disapa Nyai itu divonis hukuman 4 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa (28/10/2025).
Vonis ini sontak menjadi klimaks dari drama persidangan yang telah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan.
Selain hukuman kurungan badan, perempuan berusia 39 tahun itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga: Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka untuk Hakim Jelang Sidang Vonis Besok
Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik.
Hakim menilai Nikita terbukti turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," papar hakim.
Namun, dalam putusan yang sama, majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan kumulatif kedua, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut hakim, unsur-unsur dalam dakwaan TPPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," kata hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Sambut Sidang Vonis, Nikita Mirzani Pamer Senyum Lebar Sambil Acungkan Jempol
-
Sidang Putusannya Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Optimis Divonis Bebas
-
Perjalanan Kasus Pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Sidang Vonis Digelar Hari Ini
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
-
Isi Surat Nikita Mirzani untuk Prabowo Jelang Sidang Vonis
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Buntut Isu Jadi Selingkuhan, Davina Karamoy Mendadak Dituduh Pasang KB Gara-Gara Ini
-
8 Seniman Film Terima Gelar dari Kemenbud Prancis, Termasuk Joko Anwar
-
6 Drama Byun Yo Han, Uncle Samsik Jadi Awal Cinlok dengan Tiffany Young
-
Kaleidoskop 2025: 8 Artis Legendaris Meninggal Dunia, Titiek Puspa Salah Seorangnya
-
Bene Dion Paling Nantikan Aksi Ryan Adriandhy di The Founder5: Bakatnya Kebanyakan!
-
Selebrasi 55 Tahun Soneta Group, Rhoma Irama Gaet Yuni Shara hingga Armand Maulana di Konser
-
Dituduh Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Terancam Kena Cancel Culture
-
Di Luar Dugaan, Wendi Cagur Ungkap Nicholas Saputra Teman Dekat dengan Bopak Castello
-
Lineup Lengkap Big Bang Festival 2025/2026 Bocor: Ada Dewa 19, Tulus, sampai Weird Genius!
-
Agak Laen Terancam Digusur Avatar, Bene Dion Pasrah tapi Berharap Mukjizat