-
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan dan ancaman terhadap Reza Gladys.
-
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara, dan denda bisa diganti dengan kurungan 3 bulan bila tidak dibayar.
-
Majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU, karena unsur-unsurnya dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap artis kontroversial Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys.
Aktris yang akrab disapa Nyai itu divonis hukuman 4 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa (28/10/2025).
Vonis ini sontak menjadi klimaks dari drama persidangan yang telah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan.
Selain hukuman kurungan badan, perempuan berusia 39 tahun itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga: Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka untuk Hakim Jelang Sidang Vonis Besok
Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik.
Hakim menilai Nikita terbukti turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," papar hakim.
Namun, dalam putusan yang sama, majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan kumulatif kedua, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut hakim, unsur-unsur dalam dakwaan TPPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," kata hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Sambut Sidang Vonis, Nikita Mirzani Pamer Senyum Lebar Sambil Acungkan Jempol
-
Sidang Putusannya Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Optimis Divonis Bebas
-
Perjalanan Kasus Pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Sidang Vonis Digelar Hari Ini
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
-
Isi Surat Nikita Mirzani untuk Prabowo Jelang Sidang Vonis
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Potret Dirut KAI Bobby Rasyidin Terduduk Lesu di Depan Kereta Ringsek Bikin Pilu
-
Syok Die on This Hill Meledak di Indonesia, Sienna Spiro Bocorkan OST The Devil Wears Prada 2
-
Etenia Croft Luncurkan Sahabat Terbaik, Lagu Penuh Makna tentang Persahabatan yang Hangat
-
Syifa Hadju Langsung Serumah dengan El Rumi Usai Menikah, Ferry Maryadi Ikut Cemas
-
Crocodile Tears: Film Indonesia yang Mendunia, Kini Hadir di Bioskop Tanah Air mulai 7 Mei 2026
-
Taksi Green SM Berulah Lagi, Tabrak Pemotor Tapi Ogah Minta Maaf
-
Kenapa Elly Sugigi Gemar Sekali Bikin Pernikahan Gimik?
-
Nekat Gali Kuburan, Pria Ini Bawa Kerangka Kakaknya ke Bank Demi Cairkan Uang
-
Viral! Cewek di Tangerang Hobi Pesan Makanan Ojol Tanpa Bayar, Berujung Dilabrak
-
Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK