Entertainment / Gosip
Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:39 WIB
Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan dan ancaman terhadap Reza Gladys.

  • Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara, dan denda bisa diganti dengan kurungan 3 bulan bila tidak dibayar.

  • Majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU, karena unsur-unsurnya dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Reza menuding Nikita melakukan pemerasan setelah mengunggah ulasan negatif mengenai produk perawatan kulit miliknya dan meminta imbalan uang sebesar Rp4 miliar agar ulasan tersebut dihapus. 

Load More