Entertainment / Gosip
Senin, 03 November 2025 | 11:45 WIB
Nafa Urbach. (Instagram/@nafaurbach)
Baca 10 detik
  • MKD gelar sidang etik anggota DPR
  • Mereka yang diadukan antara lain Adies Kadir, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni
  • Nafa Urbach oleh pelapor disebut mengeluarkan pernyataan yang menggambarkan sikap hedonis dan tamak

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi memulai sidang pendahuluan terkait serangkaian dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat lima anggota dewan nonaktif.

Salah satu nama yang menjadi sorotan utama dalam sidang terbuka ini adalah artis sekaligus politisi, Nafa Urbach, yang diadukan atas pernyataannya yang dianggap tidak pantas oleh publik.

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, terungkap bahwa Nafa Urbach menjadi salah satu teradu atas laporan yang masuk pada September 2025.

Fokus utama pengaduan terhadap Nafa adalah pernyataannya yang dinilai memberikan kesan gaya hidup hedonis dan serakah.

Menurut rincian yang dibacakan oleh pimpinan sidang, aduan terhadap Nafa Urbach, yang tercatat sebagai Teradu Dua, berpusat pada komentarnya mengenai pendapatan anggota dewan.

Pelapor menyoroti pernyataan Nafa Urbach yang menyebutkan bahwa "kenaikan gaji dan tunjangan merupakan sebuah kepantasan dan kewajaran bagi anggota DPR RI".

Pernyataan inilah yang menjadi dasar laporan pelanggaran kode etik. Bagi pelapor, ucapan tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga secara terang-terangan menggambarkan citra seorang wakil rakyat yang tamak dan lebih mementingkan kemewahan pribadi ketimbang memperjuangkan aspirasi konstituennya.

Pernyataan itu dianggap tidak sensitif dan berpotensi merusak citra serta martabat lembaga legislatif secara keseluruhan.

Empat Anggota Lain Turut Terseret

Baca Juga: MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan

Nafa Urbach tidak sendirian dalam sidang etik ini. MKD juga memproses aduan terhadap empat anggota DPR nonaktif lainnya dengan dugaan pelanggaran yang berbeda-beda.

Rangkaian pengaduan ini diterima MKD dari tiga lembaga berbeda, yaitu Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, dan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI) pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025.

Selain Nafa, berikut adalah rincian teradu lainnya:

Adies Kadir (Teradu Satu): Diadukan terkait pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR RI yang dianggap keliru dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Surya Utama atau Uya Kuya (Teradu Tiga): Dilaporkan atas gestur yang dianggap merendahkan lembaga. Ia diduga berjoget saat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025.

Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Teradu Empat): Aduan serupa dengan Uya Kuya, yaitu terkait gestur berjoget pada acara kenegaraan yang sama, yang dinilai tidak pantas.

Load More