Foto / News
Rabu, 04 April 2018 | 17:59 WIB
Untuk memberi batas waktu pengurusan e-KTP.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersiap mengikuti rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4).
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) bersiap memimpin rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4).
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (ketiga kanan) memimpin rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4).

Suara.com - Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) bersiap memimpin rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4). Presiden memerintahkan Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk memberi batas waktu pengurusan e-KTP serta menegaskan bahwa pemerintah wajib menjalankan putusan MK terkait pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga. [ANTARA/Puspa Perwitasari]

Load More