Foto / News
Rabu, 17 Oktober 2018 | 17:02 WIB
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus penipuan dan pengelapan saham pasar modal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menunjukkan barang bukti saat rilis kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan saham gelap di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menunjukkan barang bukti saat rilis kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan saham gelap di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Barng bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan saham gelap di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus penipuan dan pengelapan saham pasar modal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Rilis kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan saham gelap di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/10). Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dan pengelapan saham pasar modal dengan barang bukti berupa buku rekening serta menangkap tersangka inisial EPL yang menipu 27 korban para nasabah dengan investasi kerugian Rp. 55 Milliar. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Load More