Foto / News
Jum'at, 06 Maret 2026 | 21:07 WIB
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa]
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa]
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa]
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kedua kiri), Muzaffar Salim (kiri), Syahdan Husein (kanan) dan Khariq Anhar (kedua kanan) membawa bendera Iran sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa]
Pengunjung memberikan dukungan kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa]
Delpedro Marhaen meluapkan kegemberiaan bersama simpatisan usai majelis hakim menyatakan vonis bebas saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa akhir Agustus 2025 yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Faoundation Muzaffar Salim, Admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein dan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya penghasutan atau manipulasi informasi oleh para terdakwa. Hakim juga menyatakan unggahan di media sosial terkait kasus tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan merupakan bentuk solidaritas dan ekspresi kebebasan berekspresi, bukan ajakan melakukan kerusuhan. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa]

Load More